Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

image-gnews
Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Iklan

3. Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Kuasa hukum dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Maqdir Ismail, meminta Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober 2024.

Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024,  Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut  Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura). 

Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi. Antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.

Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset,  penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.

Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut. Yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI). Dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.

PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.

Dari aliran itu, penyidik menyita uang PT Asset sebesar Rp 450 miliar pada September 2024. Penyitaan ini soal kasus TPPU.  PT Asset merupakan perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang properti. Sementara lima anak perusahaan Duta Palma lain yang terjerat kasus bergerak di bidang perkebunan.

Selain menuntut kelebihan bayar, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya juga menuntut pengembalian sejumlah aset yang sudah disita jaksa. Seperti 4.445 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Jakarta Selatan, 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Jaksel. "Ketika bukan uang pengganti lebih kecil dari nilai yang disita, maka tidak ada alasan menurut hukum untuk menyita kelebihannya," ujar Maqdir.

Pilihan Editor: Propam Periksa 30 Polisi dalam Insiden Pembubaran Diskusi di Kemang


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

2 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

4 jam lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

4 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.


Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

11 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.


Ragam Reaksi terhadap Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Ragam Reaksi terhadap Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

KPK berharap Komisi III DPR dapat memilih calon pimpinan KPK yang terbaik.


KPK Berharap Capim Terpilih Berintegritas, Eks Penyidik Sebut Ada Proses Politis

18 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Berharap Capim Terpilih Berintegritas, Eks Penyidik Sebut Ada Proses Politis

Tessa mengatakan, KPK berharap setelah nama 10 capim KPK ini diserahkan, para wakil rakyat di Komisi III dapat memilih yang terbaik.


Segini Harta Kekayaan Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan

19 jam lalu

Anggota DPR dari Dapil Jateng II, Jamaludin Malik, menggunakan kostum Ultraman saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Segini Harta Kekayaan Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan

Anggota DPR terpilih dari Partai Golkar mengenakan kostum Ultraman saat pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

19 jam lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pembagian keuntungan 10-15 persen.


Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

21 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi unjuk rasa bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono di depan gedung KPK, Senin, 30 September 2024. Para aktivis memperingati pengesahan revisi UU KPK sebagai bentuk pembungkaman, pelemahan dan mematikan independensi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi serta fungsi dari Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo. TEMPO/Imam Sukamto
Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

10 nama calon Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Berikut profil singkatnya.


Profil 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi

22 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Profil 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi

Berikut profil singkat 10 calon pimpinan KPK yang lolos seleksi, mulai dari Johanis Tanak hingga Poengky Indarti.