Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

image-gnews
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari menjelang jabatannya lengser, Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, meneken kenaikan gaji hakim dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober. Jokowi tak lagi memegang jabatan Presiden sejak 20 Oktober. 

Kenaikan gaji tersebut adalah respons terhadap ribuan hakim yang melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia sejak awal Oktober. Adapun, jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. Hingga Jumat, 4 Oktober, ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. Adapun saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.

Besaran Gaji Hakim Terbaru

Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp 2.785.700 dan paling besar Rp 5.180.700. Dalam aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp 2.064.100 dan paling besar Rp 3.179.100.

Sementara hakim golongan IV menerima gaji pokok paling kecil Rp 3.287.800 dan paling besar Rp 6.373.200. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp 2.436.100 dan paling besar Rp 3.746.900.

Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000. Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp 8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000. Berikut besaran gaji pokok terbaru yang diperoleh hakim.

1. Masa kerja 0-1 tahun

III A = Rp 2.785.700
III B = Rp 2.903.600
III C = Rp 3.026.400
III D = Rp 3.154.000
IV A = Rp 3.287.800
IV B = Rp 3.426.900
IV C = Rp 3.571.900
IV D = Rp 3.723.000
IV E = Rp 3.880.400

2. Masa kerja 2-3 tahun

III A = Rp 2.873.500
III B = Rp 2.995.000
III C = Rp 3.121.700
III D = Rp 3.253.700
IV A = Rp  3.391.400
IV B = Rp 3.534.800
IV C = Rp 3.684.400
IV D = Rp 3.840.200 
IV E = Rp 4.002.700 

3. Masa kerja 4-5 tahun 

III A = Rp 2.964.000
III B = Rp 3.089.300
III C = Rp 3.220.000 
III D = Rp 3.356.200
IV A = Rp 3.498.200
IV B = Rp 3.646.200
IV C = Rp 3.800.400
IV D = Rp 3.961.200
IV E = Rp 4.128.700

4. Masa kerja 6-7 tahun 

III A = Rp 3.057.300
III B = Rp 3.168.600
III C = Rp 3.321.400
III D = Rp 3.461.900
IV A = Rp 3.608.400
IV B = Rp 3.761.000
IV C = Rp 3.920.100
IV D = Rp 4.085.900
IV E = Rp 4.258.700

5. Masa kerja 8-9 tahun 

III A = Rp 3.153.600
III B = Rp 3.287.000
III C = Rp 3.426.000
III D = Rp 3.571.000
IV A = Rp 3.722.000
IV B = Rp 3.879.500
IV C = Rp 4.043.600
IV D = Rp 4.214.600
IV E = Rp 4.392.900

6. Masa kerja 10-11 tahun 

III A = Rp 3.252.900
III B = Rp 3.390.500
III C = Rp 3.533.900
III D = Rp 3.683.400
IV A = Rp 3.839.200
IV B = Rp 4.001.600
IV C = Rp 4.170.900
IV D = Rp 4.347.300
IV E = Rp 4.531.200

7. Masa kerja 12-13 tahun 

III A = Rp 3.355.400
III B = Rp 3.497.300
III C = Rp 3.645.200
III D = Rp 3.799.400
IV A = Rp 3.960.200
IV B = Rp 4.127.700
IV C = Rp 4.302.300
IV D = Rp 4.484.300
IV E = Rp 4.673.900

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Masa kerja 14-15 tahun 

III A = Rp 3.461.100
III B = Rp 3.607.500
III C = Rp 3.760.100
III D = Rp 3.919.100
IV A = Rp 4.084900
IV B = Rp 4.257.700
IV C = Rp 4.437.800
IV D = Rp 4.625.500
IV E = Rp 4.821.100

9. Masa kerja 16-17 tahun 

III A = Rp 3.570.100
III B = Rp 3.721.100
III C = Rp 3.878.500
III D = Rp 4.042.500
IV A = Rp 4.213.500
IV B = Rp 4.391.800
IV C = Rp 4.577.500
IV D = Rp 4.771.200
IV E = Rp 4.973.000

10. Masa kerja 18-19 tahun 

III A = Rp 3.682.500
III B = Rp 3.838.300
III C = Rp 4.000.600
III D = Rp 4.169.900
IV A = Rp 4.346.200
IV B = Rp 4.530.100
IV C = Rp 4.721.700
IV D = Rp 4.921.400
IV E = Rp 5.129.600

11. Masa kerja 20-21 tahun 

III A = Rp 3.798.500
III B = Rp 3.959.200 
III C = Rp 4.126.600
III D = Rp 4.301.200
IV A = Rp 4.483.100
IV B = Rp 4.672.800
IV C = Rp 4.870.400
IV D = Rp 5.076.400
IV E = Rp 5.291.200

12. Masa kerja 22-23 tahun 

III A = Rp 3.918.100
III B = Rp 4.083.900
III C = Rp 4.256.600
III D = Rp 4.436.700
IV A = Rp 4.624.300
IV B = Rp 4.819.900
IV C = Rp 5.023.800
IV D = Rp 5.236.300
IV E = Rp 5.457.800

13. Masa kerja 24-25 tahun 

III A = Rp 4.041.500
III B = Rp 4.212.500
III C = Rp 4.390.700
III D = Rp 4.576.400
IV A = Rp 4.770.000
IV B = Rp 4.971.700
IV C = Rp 5.182.000
IV D = Rp 5.401.200
IV E = Rp 5.629.700

14. Masa kerja 26-27 tahun 

III A = Rp 4.168.800
III B = Rp 4.345.100
III C = Rp 4.528.900
III D = Rp 4.720.500
IV A = Rp 4.920.200
IV B = Rp 5.128.300
IV C = Rp 5.345.200
IV D = Rp 5.571.400
IV E = Rp 5.807.000

15. Masa kerja 28-29 tahun 

III A = Rp 4.300.100
III B = Rp 4.482.000
III C = Rp 4.671.600
III D = Rp 4.869.200
IV A = Rp 5.075.200
IV B = Rp 5.289.800
IV C = Rp 5.513.600
IV D = Rp 5.746.800
IV E = Rp 5.989.900

16. Masa kerja 30-31 tahun 

III A = Rp 4.435.500
III B = Rp 4.623.200
III C = Rp 4.818.700
III D = Rp 5.022.500
IV A = Rp 5.235.000
IV B = Rp 5.456.400
IV C = Rp 5.687.200
IV D = Rp 5.927.800
IV E = Rp 6.178.600

17. Masa kerja 32 tahun 

III A = Rp 4.575.200
III B = Rp 4.768.800
III C = Rp 4.970.500
III D = Rp 5.180.700
IV A = Rp 5.399.900
IV B = Rp 5.628.300
IV C = Rp 5.866.400
IV D = Rp 6.114.500
IV E = Rp 6.373.200

ANANDA RIDHO SULISTYA  | AMELIA RAHIMA SARI | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

48 menit lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan RI, Wiranto dilarang masuk ke Amerika Serikat pada 15 Januari 2004. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Jenderal TNI (Purn) dan calon presiden 2004. Wiranto dituduh terlibat kejahatan perang oleh pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia didakwa terlibat tindak kekerasan di Timor-Timur pada 1999. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan politik.


Fadli Zon Ingin Benahi Masalah Royalti, Begini Aturan Royalti Musik Saat Ini

1 jam lalu

Fadli Zon berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Fadli Zon ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Kebudayaan.ANTARA/M Adimaja
Fadli Zon Ingin Benahi Masalah Royalti, Begini Aturan Royalti Musik Saat Ini

Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebut ingin dudukkan permasalahan royalti musik. Bagaimana aturan royalti musik saat ini?


Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Deretan Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Sejak Era Habibie hingga Prabowo

4 jam lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Deretan Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Sejak Era Habibie hingga Prabowo

Luhut Binsar Pandjaitan menjadi sosok yang punya karier panjang di kabinet sejak era Gus Dur hingga Prabowo.


Apakah Kebijakan Bansos Jokowi akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo?

4 jam lalu

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram di Gudang Bulog DKI Jakarta dan Banten, Sunter, Jakarta Utara pada Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua ini akan disalurkan kapada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Riani Sanusi Putri
Apakah Kebijakan Bansos Jokowi akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo?

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko memberikan kepastian bahwa program bansos akan terus berlanjut.


Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

6 jam lalu

Sri Mulyani membungkukkan badan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Sri Mulyani terpilih sebagai Menteri Keuangan dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, ia menduduki posisi yang sama pada era SBY dan Jokowi.


Pengamat Menilai Proyek Mercusuar Jokowi Belum Tentu Prioritas bagi Prabowo

6 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Pengamat Menilai Proyek Mercusuar Jokowi Belum Tentu Prioritas bagi Prabowo

Pengamat kebijakan publik mengatakan proyek mercusuar Jokowi belum tentu menjadi prioritas bagi Prabowo.


Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi


Jokowi Terima Kunjungan Menteri UEA di Solo Tiga Hari Setelah Lengser

17 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan rombongan Menteri Toleransi dan Koeksistensi UEA di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Terima Kunjungan Menteri UEA di Solo Tiga Hari Setelah Lengser

Menteri Toleransi UEA berkunjung ke rumah Jokowi hari ini. Apa yang dibicarakan?