Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

image-gnews
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Inspektur Dua Rudy Soik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Direktorat Kriminal Khusus akan tetap melanjutkan penyelidikan.

"Tentunya polda termasuk polres jajaran akan melakukan penyelidikan kaitan salah guna BBM yang menjadi prioritas saat ini," ucap Sandy melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.

Sandy belum membocorkan siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan Rudy Soik untuk memimpin kasus ini. Ia menyatakan masih menunggu informasi dari krimsus.

Rudy Soik sebelumnya menduga residivis penyalahgunaan BBM, Ahmad Ansar, kembali melakukan penimbunan minyak bersubsidi untuk para nelayan di Kupang. Ansar menggunakan barcode atas ama Law Agwan untuk memperoleh solar subsidi dengan jumlah 4 ribu liter per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Rudy Soik, kode batang itu seharusnya tak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha. "Ini kejahatan niaga," ucap Rudy.

Saat akan menyelidiki lebih lanjut dugaan kejahatan Ansar, Rudy lebih dulu dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

Menurut KKEP, Rudy Soik menyalahi prosedur pemasangan police line di tempat Ahmad Anshar. Rudy bersalah karena memasang police line sebelum jelas terbukti bahwa di situ ada tindak pidana. Tidak terima dengan putusan tersebut, Rudy saat ini tengah mengajukan banding.

Pilihan Editor: Kejagung Belum Kantongi Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

5 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Rudy Soik


Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

Kapal yang pernah diselidiki Rudy Soik dalam mengungkap mafia BBM di Kupang ditangkap oleh Ditpolairud saat berlayar tanpa izin di perairan Tablolong.


Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

2 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.


Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

2 hari lalu

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.


Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.


Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti
Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.


Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

3 hari lalu

Unjuk rasa dukung Rudy Soik, dibuat acara adat di depan Polda NTT. Tempo/Yohannes Seo
Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

Aliansi Masyarakat NTT Melawan menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan


Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

3 hari lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik soal polemik PTDH.