TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap motif penculikan dan penyanderaan bocah perempuan usia 5 tahun asal Cakung, Jakarta Timur. “Pelaku rencana untuk meminta tebusan Rp 4 juta rupiah untuk membeli narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly saat di konfirmasi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Nicolas menjelaskan, tersangka yang sudah ditangkap itu bernama Indra Jaya, 50 tahun. Ia datang menemui ibu korban di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Ahad malam, 27 Okober 2024, untuk meminjam uang. “Namun, ibu korban tidak memberikan,” kata Nicolas.
Ibu korban yang bekerja sebagai pedagang nasi uduk meninggalkan Indra di tempat itu. Kebetulan korban ada di sana. Saat itulah muncul niat Indra untuk membawa korban. Sekitar pukul 19.30 WIB, Indra mengajak korban pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor tetangga.
Indra berencana meminta uang tebusan dari orangtua korban. Ia sempat mengambil pisau dapur sebelum meninggalkan lokasi.
Sepulang berjualan pukul 21.00 WIB, ibu korban kebingungan karena tidak menemukan anaknya. Dari tentangga ia mengetahui putrinya dibawa oleh Indra. “Beberapa jam kemudian, ibu korban berusaha menelepon pelaku, tapi tidak bisa dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Selama bersama Indra, korban mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan seksual. Adapun Indra ditangkap setelah menarik perhatian masyarakat di sekitar Mal The Park, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin lalu. Pria itu mengancam akan membunuh korban dengan pisau.
Polisi menjerat lelaki itu dengan Pasal 76C dan 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan. “Korban di bawah pengawasan kami dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk selayaknya anak dipulihkan hak-hak dan kejiwaannya,” kata Nicolas.