Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aguswandi akan Lapor ke Komisi Yudisial

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Aguswandi Tanjung, 57 tahun, akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Aduan ini terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10). Hakim tunggal Marsudin Nainggolan yang menolak seluruh permohonan Aguswandi, yang diwakili pengacaranya, Vera T Tobing. Menurut Vera, hakim yang memutus sidang pra peradilan itu tak berdasar fakta. "Kami perlu lapor ke Komisi Yudisial. Biar mereka yang memeriksa," kata dia, ketika dihubungi Tempo, Selasa (27/10). Dalam sidang kemarin, hakim menolak tuntutan Agus.

Agus, Selasa (27/10) tadi siang, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 wib hingga pukul 13.30 wib. Hasilnya, kata vera, Agus menderita bengkak pada prostatnya dan empedunya sudah diangkat satu. Namun hasil tertulis pemeriksaan kesehatan baru akan selesai besok. Konsekuensinya, lanjut Vera, Agus harus rawat jalan. "Kami akan minta kejaksaan penangguhan penahanan," kata dia.

Kepala unit Reserse dan Kriminal Polsek Gambir Iptu Suhendar menyatakan, belum mengetahui hasil pemeriksaan kesehatan. "Kalau memang harus dirawat, ya dirawat," kata dia ketika dihubungi. Namun, lanjutnya, dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Permintaan penangguhan penahanan, kata dia, memang sudah diajukan dari pembela maupun pengacara. "Tapi yang berwenang Kapolsek," kata dia. Soal alasan penahanan, kata suhendar, juga wewenang Kapolsek.
Kemarin, kasus ini rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun karena tak ada dokumen kesehatan, maka diminta periksa kesehatan. "Kalau sudah ada (dokumen kesehatan), kami limpahkan,' kata dia.

Agus dituduh mencuri listrik karena mengecas ponsel miliknya dikoridor apartemennya, Apartemen Roxy Mas lantai 7 kamar 8. Dia ditangkap pada Selasa (8/9) malam. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NUR ROCHMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

8 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

16 Maret 2023

Fans BLACKPINK bernama BLINK tiba untuk menyaksikan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023. Konser bertajuk BLACKPINK WORLD TOUR 'Born Pink' tersebut digelar dari selama 2 hari pada 11 - 12 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.


DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

4 Juli 2019

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

DPR tidak yakin RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun ini.


Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

10 Oktober 2017

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

Sejumlah konsumen Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci melaporkan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) ke Polda Metro Jaya.


Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

8 September 2017

Penumpang Lion Air protes ke petugas di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangan Jakarta-Makassar ditunda, Kamis, 8 September 2017. Seharusnya pesawat terbang pukul 16.45, namun sampai pukul 21 belum diberangkatkan. (Istimewa)
Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

Lion Air Jakarta-Makassar tunda keberangkatan, penumpang protes.


2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

21 Mei 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

YLKI menerima pengaduan konsumen via telepon mencapai 1.051 pengaduan.


YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

19 Mei 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

YLKI meluncurkan pelayanan berbasis daring agar lebih dekat dengan konsumen.


Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

13 Maret 2017

Alfamart
Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.


Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

8 Maret 2017

Alfamart
Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli.


Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

8 Maret 2017

Taj Mahal dari sungai Yamuna
Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

Indonesia mencatat beberapa peningkatan dalam survei kali ini di lima komponen.