Agus, Selasa (27/10) tadi siang, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 wib hingga pukul 13.30 wib. Hasilnya, kata vera, Agus menderita bengkak pada prostatnya dan empedunya sudah diangkat satu. Namun hasil tertulis pemeriksaan kesehatan baru akan selesai besok. Konsekuensinya, lanjut Vera, Agus harus rawat jalan. "Kami akan minta kejaksaan penangguhan penahanan," kata dia.
Kepala unit Reserse dan Kriminal Polsek Gambir Iptu Suhendar menyatakan, belum mengetahui hasil pemeriksaan kesehatan. "Kalau memang harus dirawat, ya dirawat," kata dia ketika dihubungi. Namun, lanjutnya, dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Permintaan penangguhan penahanan, kata dia, memang sudah diajukan dari pembela maupun pengacara. "Tapi yang berwenang Kapolsek," kata dia. Soal alasan penahanan, kata suhendar, juga wewenang Kapolsek.
Kemarin, kasus ini rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun karena tak ada dokumen kesehatan, maka diminta periksa kesehatan. "Kalau sudah ada (dokumen kesehatan), kami limpahkan,' kata dia.
Agus dituduh mencuri listrik karena mengecas ponsel miliknya dikoridor apartemennya, Apartemen Roxy Mas lantai 7 kamar 8. Dia ditangkap pada Selasa (8/9) malam. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP.
NUR ROCHMI
Baca Juga: