"Tidak ada persidangan di luar pengadilan. Persidangan kami serahkan pada majelis hakim," ujar Antasari usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Sejumlah petinggi polisi yang dihadirkan sebagai saksi verba lisan di persidangan Antasari membantah adanya rekayasa dalam pembuatan berita acara pemeriksaan Wiliardi. Sejumlah petinggi polisi itu adalah Inspektur Jenderal Hadiatmoko, Komisaris Besar M. Iriawan, Ajun Komisaris Besar Dainel Tifaona, Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, dan Ajun Komisaris Besar Nico Afinta. Mereka mengaku tidak pernah memberi iming-iming akan membebaskan Wiliardi agar mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu merekayasa berita acara pemeriksaan karena target utama adalah Antasari Azhar.
Dalam persidangan Antasari Selasa (10/11) pekan lalu, Wiliardi memberikan kesaksian yang mengejutkan. Ia mengatakan bahwa ada rekayasa untuk menjadikan Antasari sebagai tersangka. "Saya membuat BAP baru atas perintah pimpinan Polri untuk menjerat Antasari," ujar dia dalam persidangan pekan lalu.
Menurut Williardi, dirinya diarahkan dalam proses pembuatan berita acara. Ia diminta untuk menyamakan berita acara pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan milik Sigid Haryo Wibisono. Wiliardi mengaku bersedia melakukan itu karena dijanjikan tidak akan dijadikan tersangka dan hanya dikenai sanksi disiplin karena target utama adalah Antasari.
Meskipun sejumlah petinggi polisi memberikan bantahan di persidangan, Antasari mengaku tidak pesimis dengan adanya bantahan tersebut. "Kan belum selesai," katanya.
Antasari, Sigid, dan Wiliardi menjadi tersangka penganjur pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
AGUNG SEDAYU