Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Condro Kirono, Kamis (24/12).
Hal senada juga diterangkan AKP Sugeng Budiono, pengendali Traffic Management Centre. Menurutnya, tidak berlakunya aturan 3 in 1 karena lalu lintas menjelang libur natal cukup landai.
Aturan 3 in 1 selama ini diberlakukan untuk mencegah padatnya kendaraan yang melintasi jalan utama Jakarta sehingga bisa menimbulkan kemacetan. Biasanya aturan ini berlaku pada pagi dan sore menjelang petang yang merupakan jam sibuk dan padat kendaraan.
HAYATI MAULANA NUR | TMC