Penertiban dilakukan karena diduga menara-menara tersebut sudah banyak yang habis masa izinnya. "Selama ini perizinan menara BTS tersebut dikeluarkan oleh BP2T Kabupaten Tangerang," ujar Kepala BP2T Tangerang Selatan Mursan Sobari, Jumat (25/12).
Dia mengatakan 200 lebih menara BTS tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan. "Ada yang habis izinnya ada juga yang memang belum berizin," katanya.
BP2T, kata dia, akan segera menginventarisir untuk mengatahui jumlahnya sekaligus mendata status perizinannya. Sebab, sejak efektif September melayani perizinan sendiri, masih minim operator seluler yang mengurus izin BTS-nya ke BP2T Tangerang Selatan.
Joniansyah