TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta. Menurut Asisten Perekonomian Pemprov, Mara Oloan Siregar, pihaknya sudah menjelaskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperbaiki peraturan itu.
"Untuk mempertegas hak, kewajiban, dan kedudukan antara pihak terkait penyelenggaraan PRJ," kata dia ketika ditemui di Petamburan, Jakarta Pusat, Ahad (27/12). Perubahan ini akan diajukan pada awal 2010 ke DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPPU menduga ada praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ. Dugaan itu muncul karena perhelatan tersebut selalu diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo dan tidak pernah berganti.
Oloan menyatakan, perhelatan itu tak bisa dipindah lokasinya. Menurutnya, ada keputusan presiden dan surat perjanjian penyerahan tanah dari Sekretariat Negara yang menetapkan secara permanen di daerah bekas bandara itu. Sayang dia lupa. Tempo tak menemukan dua aturan di atas yang dia maksud. Wacana pemindahan lokasi ini pernah bergulir Juni lalu.
Saat ini lokasi perhelatan itu Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunannya atas nama PT JI Expo. Siapapun yang menguasai tanah itu, PRJ akan digelar di lokasi itu. "Karena bangunan dan tanahnya dikuasai swasta, kami kerja sama dengan swasta," kata dia. Dalam surat perjanjian penyerahan tanah, HGB bisa diperpanjang asal tanah itu tetap diperuntukkan untuk PRJ atau pameran.
Sedangkan hak penyelenggaraan tetap di tangan Pemerintah DKI. "Hak penyelenggaraan tetap pada kami, tak ada yang bisa mengklaim," ujarnya.
Pekan Raya Jakarta (PRJ) dimulai pada 1968 melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1968. Acara itu dilaksanakan oleh badan penyelenggara, yaitu Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta, di Lapangan Monas Sektor Selatan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991, penyelenggaraan PRJ pindah ke Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyelenggaranya adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Berdasarkan dua peraturan itu, PRJ milik Pemerintah Provinsi DKI.
Pada 2003 terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Akibatnya, setahun kemudian, PRJ dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Jakarta International Expo. Kemudian, sejak 2005 sampai 2009, PRJ diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo.
NUR ROCHMI