TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi memperkirakan korban kejahatan seksual yang dilakukan APS alias Abang Kaca Mata (24 tahun) terhadap anak-anak jalanan di wilayah Jakarta Utara akan bertambah. "Sebab, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku ini sudah berlangsung lama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Adex Yudiswan, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/1).
Menurutnya, pengungkapan kemungkinan jumlah korban akan bertambah tersebut akan digali dari pemeriksaan terhadap 13 anak jalanan lainnya, yang telah menjadi korban. "Kemungkinan adanya korban lain, juga akan kami gali dari orang-orang yang pernah ditemui pelaku," ujarnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak jalan yang pernah disodomi Abang Kaca Mata. Hanya, pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu agak lama. "Pemeriksaan harus pelan-pelan, karena mereka masih anak-anak. Pemeriksanya pun Polwan," kata Adex.
Sebelumnya, kejahatan seksual Abang Kaca Mata ini terungkap setelah keluarga salah satu korban yang berinisial DP (11 tahun), melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya, di Jalan Tembok Bolong, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (12/1) pagi.
Saat diperiksa, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai kondektur bus kota, mengaku aksi sodomi telah dilakukan terhadap 14 anak jalanan. Mangsa yang diincarnya berkisar pada usia 10-14 tahun, dan berkulit putih. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mengajak korban jalan-jalan dan berenang di kolam renang Rawa Badak Utara. Pelaku menjanjikan korbannya akan mahir berenang kalau disodomi di dalam air, dan diiming-imingi uang Rp 1.000.
Selain di kolam renang, pelaku biasa melakukan aksi bejatnya ini di halte-halte sepi dan rumah kosong. Secara keseluruhan, pelaku mengaku telah 17 kali melakukan sodomi. Saat ditanyai wartawan, APS mengaku melakukan aksinya karena pernah mengalami trauma serupa waktu kecil. Pelaku yang dulunya juga menjadi anak jalanan, ini disodomi di sekitar perlimaan Semper, Jakarta Utara, saat usianya 13 tahun. "Akibat kejadian itu, saya sering terangsang kalau melihat anak jalan yang berkulit putih," kata APS.
Akibat tindakan asusila tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
WAHYUDIN FAHMI