TEMPO Interaktif, Depok - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel rumah kos-kosan putri di Gang Kompas, RT 04/RT12, Kemiri Muka, Beji, Depok. Tindakan ini dilakukan karena kos-kosan yang terdiri dari 12 kamar ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan yang dimulai sekitar pukul 10:00 Wib tersebut sempat mengagetkan para penghuni kos. Rata-rata penghuni kos tidak mengetahui jika bangunan yang mereka tinggali ternyata belum memiliki izin. "saya nggak tahu kalau ada masalah ini. Saya juga belum pernah ketemu pemilik kos," ujar Ica, salah seorang penghuni kos kepada Tempo, Selasa (19/01).Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengaku telah tiga kali mengirim surat peringatan kepada Ferizal, pemilik kos ini. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 22 Oktober 2009, yang kedua pada 27 Oktober, dan ketiga 5 November. Terakhir pada 9 Desember lalu Satpol PP mengirim surat pemberitahuan penyegelan. Akan tetapi, tak pernah ada tindak lanjut dari pemilik tempat kos-kosan.
"Seharusnya kalau izin belum lengkap, pemilik jangan terima penyewa dulu," ujar Sariyo kepada wartawan. Kepada para penyewa kost, pihaknya memberi waktu 10 hari untuk mencari tempat tinggal lain. Karena dari 12 kamar, 10 di antaranya berpenghuni, maka Satpol PP hanya menyegel dua kamar yang masih kosong.
Para penghuni kos sendiri mengaku kecewa dengan peristiwa ini. Meski demikian, tidak ada niatan untuk meminta ganti rugi. "Ya kecewa sih, tapi untuk nuntut nggak. Karena saya juga cuma rugi waktu aja. Sebenarnya sudah nyaman tapi harus pindah," kata Ica. Perempuan yang bekerja di stasiun televisi swasta ini berharap pemilik segera menyelesaiakan permasalahn tersebut.
Bahkan Ica mengaku bersedia tinggal di kost ini lagi jika nantinya kos-kosan tersebut beroperasi kembali. "Kalau izinnya sudah jelas, balik lagi ya nggak masalah," ujarnya.
Sementara itu, sampai Petugas Satpol PP meninggalkan lokasi, pemilik kos-kosan tidak kunjung menampakkan diri.
TIA HAPSARI