TEMPO Interaktif, Bogor - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran dana kegiatan DPRD Kota Bogor tahun 2002, Rudi Syamsudin, terlah ’bebas’ sebelum majelis hakim menjatuhkan vonisnya. Rudi, politisi Partai Golkar, meninggal dunia setelah terkena serangan jantung saat menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Paledang, Kota Bogor.
Pengacara almarhum Rudi Samsudin, Dade Agistani menyesalkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan maupun perubahan status menjadi tahanan kota. ”Jelas kami menyesali, kemana hati nurani Jaksa dan kepala Pengadilan yang menahan terdakwa dalam kondisi sakit,” ujar Dade, saat dihubungi, Minggu (24/1) sore.
Baca Juga:
Namun pihaknya belum tahu apa yang akan dilakukan setelah masa berkabung, ”Yang jelas kasusnya sudah gugur,” kata Dade. Dia berharap terdakwa lain saat ini sedang sakit, seperti Lismo Handoko juga bisa ditangguhkan penahannya atas pertimbangan kemanusiaan. "Jangan sampai terdakwa lain terbawa stres yang akan menambah beban penyakitnya."
Selama dalam tahanan, Rudi Syamsudin, tidak disatukan dengan tahanan lain, dia menempati ruang kesehatan. Sebenarnya sejak dia dijebloskan ke penjara dua bulan lalu, kondisinya sudah buruk, Rudi harus dipapah saat naik turun mobil, tongkatnya tidak pernah lepas dari tangannya.
Tempo sempat bertemu saat sidang pertama dan kedua, ”Sebenarnya saya sudah tidak kuat lagi tinggal di tahanan, tetapi ternyata Jaksa maupun hakim tidak punya perikemanusiaan karena tidak mengabulkan penangguhan penahanan,” kata Rudi, saat ditemui Tempo.
Sabtu pukul 09.00 WIB, Rudi meninggal akibat serangan jantung, dia sudah tidak sadarkan diri sejak ada di tahanan Paledang, petugas Lapas Paledang membawanya ke RS Azra, namun nyawanya tidak tertolong pukul 10.10 WIB. Rudi pernah menjadi ketua DPRD Partai Golkar Kota Bogor dan anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004.
DEFFAN PURNAMA