TEMPO Interaktif, Jakarta - Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di Pasar Batu Akik Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka mencoba menelusuri secara pasti faktor penyebab kebakaran termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Kapolsek Jatinegara Jakarta Timur, Komisaris Polisi Sriyanto menyatakan bahwa pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi. "Saat ini kami sudah memeriksa dua saksi, pemeriksaan akan terus berlanjut," katanya saat ditemui di lokasi kebakaran.
Sriyanto menjelaskan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Imron, pemilik toko penyepuh emas yang diduga menjadi sumber penyebab kebakaran. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa para petugas keamanan yang berjaga dia area pasar sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. Menurutnya, sampai saat ini belum ada orang mencurigakan yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kebakaran di Pasar Rawa Bening ini menghanguskan sedikitnya 430 kios dan juga counter. Beberapa pedagang sempat heran mengapa kebakaran bisa terjadi tepat sebelum mereka akan pindah ke gedung pasar yang baru. Mereka menduga kebakaran itu disengaja. "Waktunya bisa dekat sekali dengan waktu pemindahan. Ini merupakan kejadian kebakaran yang pertama kali terjadi sejak pasar ini dibangun," kata salah satu seorang pengrajin yang engga disebutkan identitasnya.
Menurutnya, memang harga tempat baru sedikit lebih tinggi dari harga tempat sebelumnya. "Namun sebenarnya juga kami tidak terlalu mempermasalahkan hal itu, karena tempatnya juga menjadi lebih baik," katanya.
Para pedagang setidaknya harus menyediakan uang 20 persen dari harga jual kios atau counter untuk bisa menempati tempat baru mereka. Direktur Utama PD Pasar Djaya Djangga Lubis menyebutkan bahwa harga jual kios adalah sebesar Rp 49,5 juta per meter persegi. "Kami melihat tidak ada pertentangan mengenai hal itu, setiap pedagang setuju untuk membayar dan pindah," katanya.
Selama gedung baru dibangun, para pedagang ini ditampung di kawasan penampungan tepat disebelahnya. Kawasan yang dikontrak dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta itu diberikan kepada pedagang dengan sistem sewa. Mereka setidaknya mengeluarkan kocek sebesar Rp 600 - 900 ribu untuk biaya sewa per bulannya.
Beberapa pedagang bahkan ada yang sempat menduga bahwa nantinya kawasan penampungan sementara itu akan langsung dibangun menjadi salah satu hypermarket besar. Namun, hal itu dibantah oleh Djangga. "Tidak benar itu. Memang kontraknya akan segera habis, jadi itu semua menjadi wewenang Sudin Pemuda dan Olahraga," katanya.
EZTHER LASTANIA