TEMPO Interaktif, Depok - Ketiga pelaku penganiayaan terhadap penulis JJ Rizal didakwa dengan pasal 351 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Penganiayaan.
Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 13:00 WIB tersebut, ketiga terdakwa yakni Brigadir Satu Antoni, Briptu Syahrir, dan Briptu Supratman tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
"Karena tidak ada eksepsi, sidang bisa dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Syahry Adamy, Kamis (11/02).
Saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Depok, yakni JJ Rizal selaku korban penganiayaan, Wahyudin Hadi petugas keamanan di Depok Town Square, dan Sarjianto, anggota Kepolisian Sektor Beji dari Unit Narkoba.
Berdasarkan pemantauan, ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Depok penuh sesak dengan para keluarga ketiga terdakwa dan teman-teman dari JJ Rizal.
TIA HAPSARI