Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Organisasi Kirim Karangan Bunga Belasungkawa untuk LSM Bendera

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah organisasi dari partai politik, LSM, serta perwakilan mahasiswa mengirimkan karangan bunga untuk LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Sabtu (13/2).

Pengiriman karangan bunga itu sebagai bentuk ucapan belasungkawa pasca diserangnya Posko Bendera di Jalan Diponegoro 58, Sabtu dini hari (13/2).

Di antaranya terlihat karangan bunga dari PKS, Gerindra, PDIP, dan BEM-UI. Menurut salah satu aktivis Bendera, Jon Manuvano, karangan bunga itu mulai berdatangan sejak pukul 10.00.

Jon, yang juga saksi mata kejadian itu, mengatakan serangan terjadi sekitar pukul 01.00 Sabtu dini hari (13/2). "Awalnya terdengar suara motor lalu-lalang di sekitar posko. Mungkin setelah melihat kondisi posko sedang kosong, mereka masuk," ujarnya saat ditemui wartawan di Posko Bendera.

Jon memperkirakan ada sekitar delapan orang berpakaian preman yang menerobos masuk posko, salah seorangnya wanita, serta lima orang yang berjaga di luar. Sedangkan kondisi posko saat itu sedang sepi, hanya ada kurang dari sepuluh orang. "Mereka datang menggunakan motor, ada sekitar lima motor yang diparkir di depan Bendera."

Saat masuk, lanjut Jon, pelaku berteriak-teriak mencari Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Sambil membawa bambu, parang, dan samurai, pelaku menghancurkan kaca-kaca jendela di dalam posko.

Saat Tempo datang melihat lokasi, terlihat serpihan kaca dari jendela yang hancur, serta bercak darah di lantai serta tembok. Menurut Jon, pelaku menggunakan bambu untuk menghancurkan jendela.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban dari peristiwa ini, lanjut Jon, ada tiga orang. Satu orang yang masih divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkena pukulan, satu orang dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan karena luka di kepala, serta satu orang dilarikan ke tukang urut di Ciputat karena jatuh dari loteng.

"Korban terparah bernama Thomas Resmol. Dia dikejar orang bersamurai dan jatuh dari loteng," kata Jon. Resmol, menurut dia, lari ke atap untuk menghindari samurai hingga akhirnya terjatuh menimpa rumah warga hingga plafon rumah itu ambruk.

Saat ini, tambah Jon, dua pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Jon mengatakan belum mengetahui pelaku berasal dari mana. Menurut Jon, pelaku ditangkap di RSCM.

"Saat itu kami sedang membawa teman kami yang terluka ke RSCM. Dari situ kami mendapat info ada korban lainnya. Langsung kami kordinasi dengan aparat dan dua orang itu setelah mendapat pengobatan langsung ditahan Polres Jakarta Pusat," katanya.

MUTIA RESTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.