TEMPO Interaktif, Tangerang - Warga negara India yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Jamaudden Kamaludeen, dijerat Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta, Selasa (23/2), dalam konferensi pers menyatakan ketamine di Indonesia bukan narkotika melainkan termasuk sediaan farmasi yang dapat digunakan sebagai bahan baku narkotika/psikotropika.
Hanya di beberapa negara, ketamine memang digolongkan ke dalam narkotika golongan 1 A. Meski di Indonesia boleh masuk namun ada larangan pembatasan. Karena itu dilarang masuk secara ilegal. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Najamudeen akan diserahkan ke Direktorat IV Mabes Polri.
Jamaudden terlibat kasus penyelundupan ketamine seberat 7 kilogram yang dililitkan pada 10 pigura kayu dan dimasukan dalam enam dinding tas kulit. Najamudeen tinggal di Malaysia selama 14 tahun. Dia juga fasih berbahasa Melayu. Bahkan dia mengucapkan salam "Assalamualaikum" kepada wartawan.
Dengan kedua tangan diborgol, Najamudeen mengaku barang tersebut milik S, seorang warga negara India yang menyuruhnya. Dia hanya diupah 5 ribu rupee atau sekitar Rp 10 juta.
Ayucipta