Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WALHI DKI Jakarta akan Melakukan Class Action  

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Ubaidillah mengecam keras rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam rumusan RTRW 2030 ini, kata Ubai, banyak sekali pelanggaran lingkungan sekaligus pelanggaran Undang-Undang. “Dalam RTRW 2030 ini, kami melihat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bukannya membangun Jakarta menjadi lebih ramah lingkungan, tapi malah menghancurkan Jakarta,” ujarnya, di kantor Walhi, Kalibata Timur, Jakarta Selatan.

Menurut Ubai, dalam RTRW 2030, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Foke. Pertama, Foke telah melakukan pelanggaran secara prosedural. Tak adanya partisipasi masyarakat dalam perumusan Draft Raperda DKI Jakarta 2030. Rancangan ini hanya ditentukan oleh segelintir orang saja, padahal menjadi taruhan besar bagi masa depan seluruh masyarakat Jakarta.

Bagaimanapun, kata Ubai, RTRW 2030 ini untuk masyarakat, bukannya untuk segelintir orang. Harus ada partisipasi masyarakat secara terus menerus dalam penyusunan RTRW 2030. WALHI sebagai LSM lingkungan pun tidak diajak serta dalam penyusunan. Hanya dalam diskusi tematik mingguan. “Dalam Draft RTRW 2030 tersebut, Foke telah menjadikan Jakarta hanya menjadi tempat para pemilik modal yang menjadikan kota ini seperti keinginan mereka tanpa mempedulikan nasib rakyat kecil,” ujarnya.

Ubai mencatat, Foke telah melanggar enam payung hukum. Antara lain UU No. 26 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundangan, Peranturan Menteri Pekerjaan Umum tentang No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, UU No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik, serta UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Dengan pelanggaran itu, WALHI menuntut 5 hal kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, menunda pengesahan dan segera dikeluarkannya Raperda dari Prolegda prioritas pembahasan Tahun 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ke dua, pemerintah harus segera melibatkan masyarakat secara luas dan “genuine” dalam legal drafting/ perumusan draft Raperda tersebut dengan cara partisipatif serta dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Ke tiga, pemerintah harus segera Melakukan Kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sebagai syarat utama perumusan dan penyusunan RTRW.

Ia menegaskan akan melakukan gugatan bersama (Class Action) apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

THOWAF ZUHARON 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi


Pakar Tata Kota Sebut Tata Ruang Jakarta Jadi Pemicu Banjir

27 Oktober 2022

Warga berjalan melintasi banjir di permukiman penduduk kawasan Rawajati, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. BPBD DKI Jakarta pada Senin pukul 06.00 WIB mencatat sebanyak 53 RT di DKI Jakarta terendam banjir akibat luapan Sungai Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pakar Tata Kota Sebut Tata Ruang Jakarta Jadi Pemicu Banjir

Nirwono Joga menyebut banjir Jakarta adalah konsekuensi logis.


Hormat kepada Dosen yang Ubah Cara Pandangnya, Ridwan Kamil Kirim Batik dan Foto

28 Agustus 2021

Allan Jacobs, dosen Ridwan Kamil
Hormat kepada Dosen yang Ubah Cara Pandangnya, Ridwan Kamil Kirim Batik dan Foto

Ridwan Kamil mengenalkan dosen pembimbingnya saat mengambil magister di Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat.


Fakta-fakta DKI Dinobatkan Sebagai Kota dengan Tata Ruang Kota Terburuk di Dunia

25 Agustus 2021

Sejumlah anak bermain di Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. ANTARA/Galih Pradipta
Fakta-fakta DKI Dinobatkan Sebagai Kota dengan Tata Ruang Kota Terburuk di Dunia

Jakarta mendapat peringkat pertama kota dengan desain perencanaan tata ruang kota terburuk di dunia. Apa kata DPRD DKI dan pakar?


Efisiensikan Perencanaan Kota, Bank Dunia Beri Sejumlah Saran Ini

9 November 2019

Peta Dasar Pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Efisiensikan Perencanaan Kota, Bank Dunia Beri Sejumlah Saran Ini

"Saya menyarankan investasi dan perencanaan harus tersinkronisasi," ujar Senior Urban Development Specialist dari Bank Dunia, Gayatri Singh.


IMB Akan Dihapus, Begini Dampaknya ke Penataan Ruang Kota

24 September 2019

Pembangunan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, 18 Maret 2016. TEMPO/Tony Hartawan
IMB Akan Dihapus, Begini Dampaknya ke Penataan Ruang Kota

Pemerintah sebaiknya berfokus untuk membenahi proses pengurusan IMB, bukan malah menghapuskannya.


2035, PUPR: 75 Persen Masyarakat Hidup Berdesak-desakan di Kota

4 Juli 2018

Sejumlah penumpang mengantre saat berpindah kereta rel listrik (KRL) di peron Stasiun Duri, Jakarta, 16 April 2018. Kepadatan penumpang tersebut terjadi karena operasional KA Bandara Soekarno-Hatta ditambah, sehingga operasional KRL rute Duri-Tanggerang harus dikurangi dari 90 menjadi 80 perjalanan. ANTARA
2035, PUPR: 75 Persen Masyarakat Hidup Berdesak-desakan di Kota

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan jumlah penduduk yang hidup di perkotaan terus meningkat tiap tahunnya.


CEO Lippo Group Bicara Soal Status Tata Ruang Meikarta

21 Maret 2018

Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, CEO Lippo Group James Riady, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya di acara topping off dua tower di Meikarta,  29 Oktober 2017. TEMPO | ADI WARSONO
CEO Lippo Group Bicara Soal Status Tata Ruang Meikarta

Lippo Group menyebutkan semua perizinan pembangunan dan penyesuaian tata ruang atas proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, terus dilakukan.


Kota-Kota Ini Dipersiapkan Jadi Kota Baru, Apa Saja Fasilitasnya?

20 Maret 2018

Ilustrasi Kota Jakarta. Getty Images
Kota-Kota Ini Dipersiapkan Jadi Kota Baru, Apa Saja Fasilitasnya?

Pembangunan kota baru tengah menjadi permasalahan di berbagai negara. Beberapa kota ini direncanakan akan menjadi kota baru di Indonesia.


Sandiaga Uno Revisi Perda Zonasi, Ingin Seperti Silicon Valley

12 Februari 2018

Sekda Jakarta Saefullah bersama Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno saat meninjau jalan layang Pancoran, Jakarta, 14 Januari 2018. Sandi menargetkan jalan layang yang dibuat untuk mengurai kemacetan di sekitar perempatan Pancoran. TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho
Sandiaga Uno Revisi Perda Zonasi, Ingin Seperti Silicon Valley

Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang direvisi, kata Sandiaga Uno, tidak akan menyalahi aturan.