TEMPO Interaktif, Jakarta -Eksekusi bangunan dan lahan Gedung Wisma Asni di Aini di Jalan Persahabatan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur dibatalkan. Setelah melalui perundingan selama sekitar dua jam, polisi memutuskan untuk membubarkan diri. "Kami tidak bisa mengawal eksekusi karena tidak ada kejelasan lahan mana yang harus dieksekusi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Nicolas A. Lilipaly di lokasi hari ini.
Dalam perundingan tidak ditemukan kesepakatan luas lahan yang akan dieksekusi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanah dan bangunan seluas 832 meter persegi yang harus dikosongkan. Luas lahan itu hanya setengah dari total luas keseluruhan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai perkantoran dan sarana olahraga itu.
"Mungkin (petugas) dari pengadilan dapat mengukur lebih dulu," kata Nicolas. Menurutnya, untuk masalah putusan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. "Yang penting jelas siapa yang menang, siapa yang kalah," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan wanprestasi masalah utang piutang. Sertifikat tanah seluas 832 meter persegi pernah digunakan sebagai jamiman untuk meminjam uang sebesar Rp 250 juta oleh Pranoto Azis. Sertifikat tanah itu atas nama Dini Savitri.
Penggugat, Adus Ally, menggugat bahwa tanah itu miliknya. Pengadilan memenangkan Adus dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dan bangunan.
EZTHER LASTANIA