"Dia kita tahan setelah ditangkap oleh penyidik karena tak kooperatif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta.
Menurut Yusuf, Adjie telah dicari polisi sejak November 2008 untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun Adjie tak pernah hadir dalam acara pemeriksaan. "Karena susah mencarinya, begitu sudah ditangkap polisi, ya kita tahan," kata dia.
Kemarin Kejaksaan Negeri Jaksel telah melakukan sejumlah pemeriksaan fisik dan barang bukti terhadap Adjie. Dalam pemeriksaan tersebut, desainer kondang ini sudah berlaku kooperatif. "Semalam dia menjalani pemeriksaan. Sudah baik (kooperatif)."
Adjie merupakan tersangka penggelapan uang senilai Rp 960 miliar. Uang tersebut adalah hasil penjualan perhiasan milik Melvin Chandrianto, rekan bisnisnya. Menurut Yusuf, penggelapan uang tersebut setelah transaksi yang dilakukan selama beberapa hari selang November hingga Desember 2008.
Atas perbuatannya, Aji akan didakwa atas pelanggaran pasal 372 KUHP soal penggelapan. Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun surat dakwaan terhadap Ajie. "Berkas dakwaan sedang disusun. Akan segera ke pengadilan setelah berkas dakwaannya selesai," ujar Yusuf.
ANTON WILLIAM