Effendi mengatakan, pihaknya hanya mengusulkan. Namun yang menentukan pemecatan adalah pemerintah daerah. Sebab, satu diantara anggota Satpol PP tersebut, Suharyanto, merupakan calon pegawai negeri sipil.
Mengenai pemecatan keduanya, Effendi pun telah mengumumkan kepada setiap anggotanya tadi pagi. "Tadi pagi sudah diumumkan," katanya.
Sebelumnya, dua anggota Satpol PP, Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (27), melakukan kejahatan terhadap warga yang berada di Monas. Suharyanto yang melakukan pelecehan seksual dikenai dua pasal, yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Sedangkan Cipto dikenai pasal pemerasan saja. Keduanya saat ini mendekam di Polsek Gambir.
SUTJI DECILYA