TEMPO Interaktif, Tangerang--Setelah menjalani pemeriksaan belasan jam, status Kepala Desa Pesanggrahan Agus Setyantoro berubah menjadi tersangka.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten menetapkan sang kepala desa terkait dengan aksi koboi yang ia lakukan untuk menakuti para sopir digalian pasir di kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, kecamatan Solear.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Edi Sumitro Tambunan pagi ini. Namun, Edi belum memastikan apakah akan menahan Agus atau tidak. “Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat saja nanti,” kata dia.
Aksi koboi yang dilakukan Agus berlangsung pada Senin siang (26/7) siang. Kala itu, Agus mengeluarkan senjata api untuk mengancam para sopir truk mengangkut pasir di kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, Solear. Agus marah, menyusul adanya sekelompok warga yang nekat mengambil pasir disebuah lokasi galian di desa tersebut.
“Saat saya dan teman-teman saya mengambil pasir, tiba-tiba saja Kades itu marah dan langsung mengumbar tembakan keudara sebanyak lima kali sambil berteriak-teriak mengancam akan menembak kami,” ujar Deni, salah seorang warga yang diancam Agus.
JONIANSYAH