"Sampai kini saya belum tahu lahan itu akan jadi apa," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko pagi ini kepada Tempo. Ia juga belum tahu pasti sampai kapan lahan itu akan disegel. Hari mengaku tidak berwenang menentukan kebijakan itu karena cuma sebagai pihak yang menyegel. "Kalau urusan jadi apanya, itu Gubernur atau Dinas Tata Ruang. Yang memastikan bukan kami," tambahnya.
Hari menerangkan, selama surat keberatan yang dilayangkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI kepada Gubernur DKI belum dicabut, maka penyegelan terus berlangsung. Menurutnya, surat itulah dasar penyegelan izin pendahuluan (IP) pembangun pondasi yang sebetulnya sudah dipegang PT Ariobimo Laguna Perkasa.
Hari berkeras kalau penyegelannya sudah sesuai prosedur ketentuan Perda No 7/1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Dia tidak gentar jika pihak pengembang melakukan gugatan. "Hak mereka untuk menggugat."
HERU TRIYONO