"Hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dretorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sistem 3 in 1 tidak diberlakukan selama liburan," demikian siaran pers yang ditulis di Traffic Managemen Center Plidi Daerah Metor Jaya, Rabu (8/9/2010).
Ketentuan hilangnya aturan pengendara mobil yang wajib berpenumpang kurang dari tiga orang, itu berlaku pada 9 sampai 3 September 2010. Hal itu sesuai dengan kalender libur cuti bersama pegawai pemerintah selama hari raya Idul Fitri.
"Dan juga mengingat pada hari-hari tersebut, situasi lalu lintas di Jakarta tidak sepadat hari biasa," tulis TMC Polda Metro.
Sistem 3 in 1 akan kembali normal setelah liburan Lebaran. "Untuk hari Selasa, 14 September 2010, tetap kita berlakukan," kata siaran pers tersebu..
Kawasan 3 in 1 di Jakarta adalah kawasan yang terbentang mulai dari perempatan Kuningan, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta Selatan, serta Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat.
BS