TEMPO Interaktif, BOGOR - Akibat kondisi yang tidak memungkinkan jemaat Gerja Kristen Indonesia terpaksa tidak melakukan kebaktian di gereja mereka. Warga Kelurahan Curug mekar Kec. Bogor Barat Kota Bogor tampak berkumpul di sekitar rumah ibadah GKI.
Akibatnya, jemaat hanya berkumpul dan berdoa dipimpin Pendeta Ujang Tanusaputra di sisi Jl. kH Abdullah Binnuh, yang berada sekitar 500 meter dari lokasi gereja. Bona Sigalinggih menuturkan, pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas permasalahan tempat ibadah mereka. ''Paling lambat besok kita akan menggelar rapat internal,'' kata Bona.
Sementara warga masih tampak berkumpul di sekitar tempat ibadah, mereka melakukan orasi. Selain itu sejumlah spanduk penolakan keberadaan tempat ibadah dibentangkan oleh warga.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil putusan PK terkait hasil PTUN yang memenangkan pihak tergugat (Pengurus GKI). ''Kita hormati proses hukum, sekarang kan proses ditingkat PK,'' ujar Bambang Gunawan.
Karena itu Pemkot Bogor akan tetap mensegel Tempat ibadah tersebut. ''Proses hukum masih berlanjut, dan diharapkan selama proses hukum tidak ada kegiatan di lokasi ibadah, kegiatan ibadah di trotoar tentunya akan mengganggu ketertiban umum,'' ujar Bambang.
Untuk mengantisipasi keributan, pihak kepolisian memblokir wilayah utara dan selatan Jl. Kh Abdullah Binnuh, sekitar 1.000 personel dari Polisi, Brimob dan TNI dilengkapi kendaraan berat antihuru-hara tampak berjaga jaga di sekitar lokasi tempat ibadah.
DIKI SUDRAJAT