TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Bidang Jalur Hijau Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Linda Mulyani, menyampaikan, warga Jakarta bisa melakukan permohonan santunan apabila mengalami kerugian material, termasuk korban meninggal, akibat pohon tumbang.
Linda menyarankan, keluarga korban segera membuat surat permohonan santunan ke pihak dinas agar cepat diproses oleh petugas. "Info ini juga ditujukan untuk korban tewas akibat pohon tumbang di Cawang kemarin sore," kata Linda, siang ini.
Linda menerangkan, pihak dinas sudah menerima laporan mengenai tewasnya pengendara motor bernama Suharjo. Ia mendapat informasi kalau Suharjo meninggal bukan tertimpa langsung pohon beringin berukuran raksasa tersebut. "Suharjo meninggal karena tersengat kabel listrik yang putus karena tertimpa pohon beringin itu," cerita Linda.
Nominal santunan yang diberikan memang tidak besar, yakni kisaran Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Sampai Rabu (29/12) siang, pihaknya belum menerima permohonan santunan dari keluarga korban. "Kalau surat sudah diajukan, pasti kami tindak lanjuti. Saya akan coba konfirmasi lagi ke pihak sudin wilayah," tuturnya.
Dalam catatan dinas pertamanan, selain mengakibatkan satu nyawa melayang, angin puting beliung kemarin sore merusak empat mobil dan beberapa kendaraan roda dua. Angin juga merobohkan 78 pohon dan membuat sempal 42 pohon lainnya. Sempal dalam artian dinas adalah batang yang lepas atau terpisah dari batang pokoknya.
Wilayah yang paling banyak mengalami pohon tumbang adalah Jakarta Barat dengan 33 kasus. Diikuti Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, yang masing-masing dengan 19 dan 16 kasus.
HERU TRIYONO