TEMPO Interaktif, Depok - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Edi Sitorus, mengatakan sebanyak 34 anggota Dewan tak menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok masa jabatan 2011-2016, Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad. Pasalnya, mereka menunggu kepastian hukum berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Desember tahun lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memenangkan gugatan partai Hanura pada Komisi Pemilihan Umum Kota Depok. Hanura mengajukan gugatan lantaran Komisi Pemilihan Umum Kota Depok meloloskan dukungan ganda Hanura pada dua calon pasangan sekaligus, yakni Yuyun Wirasaputra - Pradi Supriatna dan Badrul Kamal - Agus Suprianto. Namun keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mengajukan banding.
Edi mengatakan keputusannya untuk tidak menghadiri pelantikan lantaran belum ada keputusan hukum tetap terkait putusan PTUN tersebut. “Kita bukan menolak pelantikan. Tapi menunggu soal keputusan hukum. Ada persoalan hukum yang harus diluruskan,” kata Edi.
Alasan sama juga diungkapkan oleh anggota Dewan dari Partai Golkar, Babai Suhaimi. Babai mengungkapkan ia tak menghadiri pelantikan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Pelantikan yang hari ini diadakan itu cacat hukum,” kata Babai.
Rabu (26/1) pagi tadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok dilaksanakan sidang istimewa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok masa jabatan 2011-2016, Nur Mahmudi-Idris. Pelantikan tersebut hanya dihadiri 14 anggota Dewan, seluruhnya berasal dari partai pengusung Nur-Idris: Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.
ANANDA BADUDU