Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Cabul Segera Diadili

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini sedang menyusun surat dakwaan atas perkara Yayat Supriyatna, 40. Yayat adalah tersangka kasus pencabulan terhadap lima muridnya di SDN V Pondok Ranji Kota Tangerang Selatan.

Guru agama itu bersama berkas perkaranya telah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (21/3). “Sudah tahap II (penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti). Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum yang saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan,” kata Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Saimun, di kantornya , Selasa (22/3).

Yayat kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang hingga 20 hari ke depan. Dia yang telah mengabdikan diri sebagai seorang guru selama 15 tahun itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini Yayat akan menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara karena melanggar Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam keterangan kepada penyidik, Yayat mengakui perbuatannya terdorong tontonan video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.