TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini sedang menyusun surat dakwaan atas perkara Yayat Supriyatna, 40. Yayat adalah tersangka kasus pencabulan terhadap lima muridnya di SDN V Pondok Ranji Kota Tangerang Selatan.
Guru agama itu bersama berkas perkaranya telah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (21/3). “Sudah tahap II (penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti). Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum yang saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan,” kata Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Saimun, di kantornya , Selasa (22/3).
Yayat kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang hingga 20 hari ke depan. Dia yang telah mengabdikan diri sebagai seorang guru selama 15 tahun itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Kini Yayat akan menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara karena melanggar Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam keterangan kepada penyidik, Yayat mengakui perbuatannya terdorong tontonan video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya.
AYU CIPTA