TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi segera menangkap guru pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya. Kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan seorang guru kontrak itu terjadi di Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan kementerian mengecam kasus kekerasan seksual anak itu.
“Kami akan terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas PPPA Kota Bekasi," kata Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 November 2022, seperti dikutip Antara.
Nahar mengatakan, guru seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya, bukan menjadi predator anak. Untuk mencegah kasus itu terulang, KemenPPPA menolak restorative justice agar memberikan efek jera.
"Terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak," kata Nahar.
Guru cabul itu dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya guru pelaku pelecehan seksual terhadap anak didiknya bisa kena pemberatan hukuman...