TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya telah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus narkotika yang melibatkan cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo. Menurut Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Joni, penyidik sudah memiliki bukti kuat yang bisa membawa kasus tersebut ke proses pengadilan.
“Mereka kan ditangkap tangan. Jadi alat bukti saksi berasal dari tersangka lainnya, ditambah dengan barang bukti 0,88 gram sabu,” kata Hendra saat dihubungi Tempo, Minggu tanggal 10 April.
Penyidik menangkap Putri bersama tiga tersangka lainnya, Eddie Sutiono yang merupakan perwira menengah polisi, Agus, dan BD di Hotel Maharani pada Jumat tanggal 19 Maret lalu. Dalam penangkapan itu, sebetulnya penyidik mengejar Agus yang sedang berada di kamar 872 hotel tesebut. Namun saat penggerebekan, Putri dan Eddie juga ada di kamar itu sambil menikmati sabu-sabu milik Agus.
Menurut Hendra, karena penyidikan sudah rampung, penyidik pun siap melimpahkan berkas Putri dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiap tersangka, lanjut dia, akan dimuat dalam satu berkas terpisah. “Rencananya berkas akan dilimpahkan hari Rabu atau Kamis depan,” kata Hendra.
Saat ini, Putri tidak menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun dia menghuni satu kamar di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Putri menjalani perawatan di sana sejak Rabu tanggal 23 Maret lalu karena sakit panas, radang tenggorokan, dan sakit perut.
CORNILA DESYANA