TEMPO Interaktif, Jakarta -Terdakwa perkara pemalsuan identitas Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani alias Icha divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 8 Agustus 2011. Rahmat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Ketua majelis hakim Matauseja Erna mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan akta otentik. Namun majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.
"Saya sudah mengurangi empat bulan tetapi terserah Rahmat mau diterima atau mau banding," kata hakim Matauseja seusai mengetuk palu sidang vonis.
Vonis 8 bulan perjara diputus majelis setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perkara tersebut. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbutannya merugikan Muhamad Umar, penuntut yang menjadi suaminya selama enam bulan.
Selain itu, kata Matauseja, perbuatan terdaka memalsukan dokumen otentik seperti akta nikah merusak citra Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berjanji akan menjadi pria sejati, sopan dalam persidangan, dan keluarga Muhamad Umar telah memaafkan perbuatannya.
Menurut Matauseja, hukuman yang dijatuhkan kepada Rahmat untuk mendidik dan mencegah perbuatan tersebut tidak terulang baik oleh terdakwa maupun masyarakat umum. Selain itu, untuk membina agar terdakwa insyaf dan kembali ke kondatnya sebagai seorang pria yang berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. "Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan," katanya.
Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah enam bulan menikahi Rahmat, ternyata sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Menurut hakim Matauseja, karena terdakwa secara sah terbukti melakukan perbatan pidana dengan memalsukan identias otentik, dari laki-laki menjadi seorang wanita, maka majelis menolak pembelaan terdakwa. Di mana tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara hukum.
"Atas dasar itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan samapi habis masa hukumannya," kata Matauseja.
Terdakwa Rahmat Sulistyo langsung menerima putusan hahim. "Saya tidak keberatan," kata Rahmat setelah majelis hakim membacakan vonis.
Rahmat sempat meminta hukumannya lebih diringkan lagi, tetapi majelis hakim sudah mengetok palu sehingga keputusan tidak bisa diubah. Dia bernjaji akan bersabar di dalam tahanan, setidaknya 3 bulan lagi bebas.
"Cuman saya kecewa jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding kepada majelis hakim," kata Rahmat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan jaksa segara membuat permohonan banding karena merasa putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. "Seharusnya tidak kurang dari dari satu tahun penjara," katanya.
Pegacara Rahmat Naupal Alrasyid menyambut baik putusan jaksa. Tim pembela, kata Naupal, telah sepakat tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika hakim memberikan putusan di bawah satu tahun penjara. "Rahmat sudah menjalani 5 bulan hukuman penjara, sebentar lagi dia bisa bebas," katanya.
HAMLUDDIN