Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Icha, Perempuan Palsu Divonis 8 Bulan  

image-gnews
Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktavianni. TEMPO/ Hamluddin
Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktavianni. TEMPO/ Hamluddin
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Terdakwa perkara pemalsuan identitas Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani alias Icha divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 8 Agustus 2011. Rahmat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Ketua majelis hakim Matauseja Erna mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan akta otentik. Namun majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.

"Saya sudah mengurangi empat bulan tetapi terserah Rahmat mau diterima atau mau banding," kata hakim Matauseja seusai mengetuk palu sidang vonis.

Vonis 8 bulan perjara diputus majelis setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perkara tersebut. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbutannya merugikan Muhamad Umar, penuntut yang menjadi suaminya selama enam bulan.

Selain itu, kata Matauseja, perbuatan terdaka memalsukan dokumen otentik seperti akta nikah merusak citra Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berjanji akan menjadi pria sejati, sopan dalam persidangan, dan keluarga Muhamad Umar telah memaafkan perbuatannya.

Menurut Matauseja, hukuman yang dijatuhkan kepada Rahmat untuk mendidik dan mencegah perbuatan tersebut tidak terulang baik oleh terdakwa maupun masyarakat umum. Selain itu, untuk membina agar terdakwa insyaf dan kembali ke kondatnya sebagai seorang pria yang berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. "Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan," katanya.

Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah enam bulan menikahi Rahmat, ternyata sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Menurut hakim Matauseja, karena terdakwa secara sah terbukti melakukan perbatan pidana dengan memalsukan identias otentik, dari laki-laki menjadi seorang wanita, maka majelis menolak pembelaan terdakwa. Di mana tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas dasar itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan samapi habis masa hukumannya," kata Matauseja.

Terdakwa Rahmat Sulistyo langsung menerima putusan hahim. "Saya tidak keberatan," kata Rahmat setelah majelis hakim membacakan vonis.

Rahmat sempat meminta hukumannya lebih diringkan lagi, tetapi majelis hakim sudah mengetok palu sehingga keputusan tidak bisa diubah. Dia bernjaji akan bersabar di dalam tahanan, setidaknya 3 bulan lagi bebas.

"Cuman saya kecewa jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding kepada majelis hakim," kata Rahmat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan jaksa segara membuat permohonan banding karena merasa putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. "Seharusnya tidak kurang dari dari satu tahun penjara," katanya.

Pegacara Rahmat Naupal Alrasyid menyambut baik putusan jaksa. Tim pembela, kata Naupal, telah sepakat tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika hakim memberikan putusan di bawah satu tahun penjara. "Rahmat sudah menjalani 5 bulan hukuman penjara, sebentar lagi dia bisa bebas," katanya.

HAMLUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.


Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.


Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.


Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Sub Unit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan roda empat yang melibatkan organisasi masyarakat di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.  Komplotan penadahan dan penjualan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus memperjualbelikan mobil leasing dengan STNK dan BPKB palsu. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.


Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Ilustrasi Penipuan
Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.


Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.


Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.


Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

17 Februari 2017

Ilustrasi dokumen. http://rhorns.com/
Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.


Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

13 Oktober 2016

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan sambutan pada pembukaan Simposium Fishcrime kedua di Yogyakarta, 10 Oktober 2016. Penyelenggaraan Simposium Fishcrime kali ini diikuti 250 peserta dari 46 negara. TEMPO/Pius Erlangga
Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.