TEMPO Interaktif, Jakarta - Gara-gara merusak banner iklan perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara Hardiyanto Sihite, mahasiswa UKI, selama 6 bulan 10 hari penjara. Adapun Kevin Resmo, warga Rawa Sari, divonis 6 bulan 5 hari dalam kasus yang sama.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama telah melakukan pelanggaran berupa pengrusakan," ujar Ketua Majelis Hakim Jihad, Kamis, 9 September 2011.
Banner adalah media promosi serupa poster yang ukurannya lebih besar. Berbeda dengan poster yang ditempel, banner biasa dipasang pada dudukannya sehingga mudah dipindah-pindah.
Menurut Jihad, perbuatan terdakwa sungguh merugikan orang lain. Namun, kata dia, selama persidangan keduanya bersikap sopan, belum pernah dipenjara, dan masih berstatus mahasiswa sehingga diharapkan bisa melanjutkan masa pendidikannya di kampus.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa belum berencana mengajukan banding. "Saya akan fikir-fikir dulu, Majelis Hakim," ujar Hardiyanto singkat. Sementara pengacara terdakwa, Maruli Raja Gukguk, menilai putusan hakim mengada-ada.
Alasannya, harga banner promosi perusahaan tidak sebanding dengan besarnya vonis yang diberikan. Perusahaan mengklaim harga banner itu Rp 1.6 juta, tetapi bukti klaim harga tersebut tidak bisa diperlihatkan di persidangan. "Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan terdakwa dalam kasus perusakan itu,"ujar Maruli.
Kasus ini bermula saat sekitar 100 orang warga Rawasari, Jakarta Pusat, melakukan aksi demo pada 18 Februari 2011. Mereka menentang pembangunan apartemen Pramuka yang dibangun PT Duta Paramindo di wilayah itu.
Warga kemudian melakukan aksi serupa 2 hari berikutnya yang diakhir dengan perusakan tembok dan 1 banner promosi di area pembangunan apartemen. Akhirnya polisi menangkap terdakwa beberapa hari selanjutnya karena dianggap menjadi otak perusakan.
JAYADI SUPRIADIN