TEMPO Interaktif, Tangerang -Setelah hampir sepekan memburu, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kabupaten akhirnya menangkap Sopyan, 60 tahun, pemilik rumah makan Bambu Kuning yang diduga memperkosa karyawannya A, 15 tahun.
Lelaki uzur itu dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Calung RT 03/01, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Jum’at kemarin. ”Pelaku ditangkap di salah satu rumah petak. Ada 14 kamar dekat stasiun kereta api Serang," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Metropolitan Tangerang Kabupaten Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu 17 September 2011.
Shinto menambahkan, saat ditangkap tersangka tidak melawan. Trsangka saat itu sedang bersama salah satu istri dan anaknya. Sopyan langsung digelandang ke Mapolresta Tangerang dan dijebloskan ke tahanan untuk diperiksa.
Kepada penyidik tersangka mengaku dua kali memperkosa A. “Pertama di lakukan di salah satu saung di RM Bambu Kuning dan kedua dilakukan di mes karyawan wanita,” ujar Shinto.
Pemeriksaan masih difokuskan kepada tindak pemerkosaan dengan korban A, warga Cisoka di Jakarta Barat. Meski demikian, jika ada korban-korban lainnya dari tindakan bejat tersangka, pihaknya menyarankan kepada para korban untuk melaporkannya ke Mapolres Tangerang Kabupaten di Tigaraksa.
“Jika ada korban tindak pemerkosaan lainnya. Kami sarankan untuk segera melaporkannya kepada polisi.” Shinto mengatakan, pelaku akan dikenai pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
JONIANSYAH