TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pleidoi) dua terdakwa perkara iPad, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu. "Menolak terhadap semua pembelaan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Endang Rahmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2011.
Tidak banyak keterangan yang disampaikan jaksa dalam persidangan tadi. Tempo sempat bertanya mengenai alasan penolakan itu, tetapi jaksa tetap bergeming tidak memberikan penjelasan. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan di tempat yang sama.
Pengacara kedua terdakwa, Viktor Dedi Sukma, dalam penjelasannya menilai jaksa sudah tidak berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, jaksa seharusnya mampu menjelaskan di muka persidangan mengenai alasan penolakan terhadap pembelaan kedua terdakwa. "Secara etik sudah tidak profesional," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Randy dan Dian dituntut lima bulan penjara. Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu semakin berat karena semua barang bukti milik kedua terdakwa berupa dua unit iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, serta enam unit iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB mesti dimusnahkan.
Kasus penjualan iPad ini menarik perhatian publik. Polisi yang sedang menyamar menangkap kedua terdakwa dengan alasan keduanya dianggap menjual barang ilegal, yakni menjual iPad tanpa dilengkapi manual berbahasa Indonesia.
Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (cash on delivery) di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat atas penjualan dua unit iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang dibelinya di Singapura. Sedangkan Randy ditangkap karena menawarkan enam unit iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya, mereka menawarkan barang lewat laman sosial Kaskus.
Randy dan Dian dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Mereka juga dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.
Dukungan terhadap Dian dan Randy terus bermunculan. Setelah dikritik dalam berbagai laman sosial, belakangan petinggi hukum dan wakil rakyat di Senayan pun ikut urun pendapat mengomentari kasus iPad ini.
Jaksa Agung Basrief Arief dalam sebuah kesempatan mengimbau agar perkara iPad, yang menyebabkan dua terdakwa sempat ditahan, tidak terulang di kemudian hari dan lebih mengedepankan hati nurani dalam mengajukan tuntutan dalam perkara iPad ini.
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, juga sempat menyatakan jerat hukum yang dikenakan kepada Randy dan Dian sangat berlebihan.
JAYADI SUPRIADIN