TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, 26 Oktober 2011, kembali membebaskan terdakwa korupsi terkait perkara suap terhadap pejabat Kota Bekasi. Terdakwa yang diputus bebas itu adalah Anggiat Tampu Situngkir yang diduga menyuap Staf Ahli Wali Kota Bekasi, Agus Sofyan. Ketua Majelis Hakim Nurhakim menyatakan, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi seperti diatur pasal 5 ayat (1) pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Anggiat dengan hukuman dua penjara tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan. Anggiat didakwa memberikan hadiah berupa uang dengan harapan imbalan proyek kepada Agus Sofyan yang saat itu (2006) menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi. Besar uang yang disetorkan Anggiat, seorang kontraktor dari PT Arizona, sebesar total Rp 150 juta dalam dua tahap penyerahan.
Belakangan, Anggiat melalui utusannya menagih janji kepada Agus dengan menunjukkan bukti berupa dua salinan penyerahan duit cek Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Alih-alih memenuhi janji, Agus malah menyatakan bahwa duit Anggiat digunakan untuk penyertaan usaha pertanian sayuran di Purwakarta. Lalu belakangan, kasus ini dilaporkan seseorang ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan jika perbuatan Anggiat tak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan ke satu jaksa pasal 5 ayat (1) huruf a. "Sebab, antara terdakwa Anggiat dengan Agus Sofyan tak pernah ada bukti hubungan proyek. Karena itu, terdakwa harus dobebaskan dari dakwaan ke satu tersebut," kata Nurhakim.
Majelis menyatakan perbuatan Anggiat sebenarnya memenuhi unsur-unsur dakwaan ke dua, yakni pasal 13 Undang-Undang Antikorupsi. Namun, dakwaan itu terbantahkan dengan keterangan dan bukti yang ditunjukkan saksi Agus Sofyan dalam persidangan. "Ada keterangan saksi Agis Sofyan bahwa uang terdakwa itu digunakan untuk penyertaan modal usaha pertanian dengan surat bukti penyertaan modal Rp 150 juta," kata Nurhakim.
Dengan pertimbangan itu, Majelis menyatakan jika perkara ini tidak masuk ke tindak pidana korupsi melainkan ke ranah hukum perdata. "Dakwaan kedua tidak terbukti karena masuk ranah perdata,"kata Nurhakim.
Setelah membebaskan Anggiat, Pengadilan Tipikor Bandung saat ini tengah menangani perkara yang sama dengan terdakwa Agus Sofyan. Surat dakwaan sudah dibacakan dalam sidang pekan lalu.
ERICK P. HARDI