TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta meminta aparat kepolisian menindak tegas penerobos jalur busway. Menurut Kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar, tilang terhitung masih ringan. “Masyarakat tidak takut melanggar aturan. Mungkin karena sanksinya ringan,” kata Akba, Sabtu 5 November 2011.
Menurut Akbar, pihaknya tidak berwenang menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalur Transjakarta. Pihaknya memerlukan kerja sama antar instansi untuk membuat jalur Transjakarta steril dari kendaraan lain. “Wewenang kami ada pada supir bus.”
BLU akan mengupayakan pengawasan terhadap sopir Transjakarta. “Selain menaikkan gaji, kami juga akan memberikan penilaian bulanan.” Dalam penilaian, sopir akan dikenai sanksi kinerjanya buruk. Menurut Akbar, sanksi terberat bisa berupa pemecatan.
Sebelumnya, dibandingkan dengan periode yang sama (Januari-Oktober) 2010, jumlah kecelakaan Transjakarta pada 2011 ini menurun. Dari 399 kasus menjadi 101 kasus.
Menurut Akbar, kecelakaan antara motor dengan bus Transjakarta berada di urutan pertama. Selebihnya terjadi pada pejalan kaki dan mobil.
Meski ada penurunan, namun dari sisi korban justru terjadi kenaikan. Pada 2010 jumlah korban kecelakaan Transjakarta hingga bulan Oktober sebanyak 13 orang tewas, 16 orang luka berat dan 89 orang luka ringan. Sedang hingga 28 Oktober 2011, ada 16 orang meninggal, 18 orang luka berat dan 67 orang luka ringan.
Menurut pengamat transportasi Agus Pambagio, kecelakaan di busway merupakan murni kesalahan pengendara kendaraan bemotor atau pejalan kaki. “Dalam aturannya jalur busway itu harus steril.”
Agus menilai, salah satu upaya agar jalur busway tetap steril adalah menambah armada bus. Dengan semakin bertambahnya armada maka jalur busway akan ramai oleh lalu lintas bus Transjakarta. “Pengendara lain akan berpikir ulang kalau mau menerobos,” kata anggota Masyarakat Transportasi Indonesia ini. Dengan semakin bertambahnya armada bus, pengguna kendaraan pribadi pun akan beralih menggunakan bus Transjakarta.
ADITYA BUDIMAN