TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian bisa merekomendasikan peninjauan izin usaha Shy Rooftop kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta jika terbukti tempat hiburan malam itu tidak bisa memberi rasa aman bagi pengunjungnya.
"Tindakan operasional, seperti sanksi, ditentukan dan diberikan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta, apakah dicabut atau seperti apa. Tapi, kami bisa memberikan rekomendasi peninjauan jika tidak laik dari sisi keamanan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 November 2011.
Polisi, menurut Baharudin, hanya memantau aspek keamanan suatu tempat hiburan dan tidak berhak menutup atau mencabut izin usaha.
Pendapat sama juga diutarakan Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto. Menurut Imam, polisi bisa memberikan rekomendasi untuk menijau izin Shy Rooftop, namun bukan menutupnya. "Apakah bisa dipidana kelalaiannya? Tidak bisa dipidana, hanya sanksi administrasi berupa pencabutan. Tapi bukan kewenangan kami," kata Imam.
Sebelumnya, Raafi ditusuk orang tidak dikenal di Shy Rooftop, Jalan Kemang Raya Nomor 45 pada Sabtu, 5 November pukul 02.00 WIB dinihari. Meskipun upaya penyelamatan sempat dilakukan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Siaga Raya, Pasar Minggu, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
ARIE FIRDAUS