TEMPO.CO, Jakarta - Data Dinas Perhubungan hingga September 2011 menunjukkan 70 persen bus kota kedaluwarsa masa uji kelayakannya. Dari 11.438 bus, sejumlah 7.723 mati uji. Hanya 3.715 yang dinyatakan masih layak jalan.
Menurut Fatchuri, Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung, Jakarta Timur, bus-bus tersebut bermasalah di beberapa bagian seperti kolong mobil dan bodi keropos.
"Pernya patah, rem tidak berfungsi, gaya rem tidak memenuhi ambang batas, asap terlalu tebal, tidak ada baut roda, tidak ada tutup tromol, oli rembes, dan tidak ada bumper," katanya, Rabu 15 Februari 2012.
Yang terbanyak tak layak adalah jenis bus Perum PPD sebanyak 2.144 unit, lalu Mayasari 1.500 unit, dan Steady Safe 606 unit. Uji kir kendaraan dilakukan enam bulan sekali. Bus-bus tersebut harus menjalani sejumlah tahap uji kir.
Namun dari jumlah tadi, kata Fatchuri, masih banyak bus tidak layak yang tetap berkeliaran. Dinas Perhubungan sudah berusaha merazia. Tapi, jumlah yang terjaring sangat sedikit. Pada Juli sampai September saja Dinas baru merazia 703 kendaraan. Yang layak jalan 523 kendaraan. Yang ketahuan tak layak hanya 180 kendaraan.
Menurut dia, hal tersebut karena keterbatasan wewenang Dinas Perhubungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan Dinas Perhubungan hanya merazia di terminal-terminal dan jembatan timbang. "Di jalan itu kewenangan polisi lalu lintas. Kami harus berkoordinasi dengan mereka," ucapnya.
ATMI PERTIWI