TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang tersangka pemborong Solar bersubsidi dibekuk tim Polres Jakarta Timur, Kamis, pukul 3 dini hari, 29 Maret 2012. Nugroho Sutikto, 41 tahun, dan Misar Bin Mahbur, 54 tahun, ditangkap di Tol Wiyoto, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam Operasi Dian Jaya untuk mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Polisi curiga pada mobil yang ditumpangi tersangka, sebuah Isuzu Panther B 2297 PZ biru metalik. Mobil minibus itu berjalan pelan meski di jalan tol. "Setelah diberhentikan dan diperiksa ternyata di dalamnya ada tangki yang sudah dimodifikasi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Dian Perri, kepada wartawan, Kamis 29 Maret 2012.
Tangki memakan ruang kursi belakang kemudi hingga buntut mobil. Kapasitasnya mencapai dua ribu liter. Tapi, ketika ditangkap, hanya berisi 800 liter Solar. Tersangka mengaku membeli solar itu dari operator SPBU Utan Kayu, Jakarta Timur, bernama Irwan Setiawan, 36 tahun, dan Jajat Sudrajat, 35 tahun. Harga solar Rp 4.500 per liter.
Dian menolak menyebut kasus ini penimbunan BBM karena tersangka tidak memiliki lokasi penyimpanan tertentu. "Ini penyelewengan distribusi," ujarnya. Selama Operasi Dian Jaya baru satu kasus ini yang terungkap.
Sebelum ditangkap tersangka sudah pernah menjual 500 liter Solar kepada Paryono, 50 tahun, salah seorang pekerja proyek pembangunan rumah sakit di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Polisi lantas menyambangi lokasi proyek pukul 4.30 WIB tadi. Di sana Solar dibanderol Rp 8.300 per liter. Di lokasi pabrik polisi juga menemukan tiga drum berisi 500 liter Solar untuk bahan bakar alat berat.
Irwan, Jajat, Paryono, dan satu lagi pekerja proyek, Warsono, 32 tahun, kini dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dian mengatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan mereka. "Pastilah ada keterlibatan orang SPBU. Ini kan pembelian tidak lazim," kata dia. Mengenai keterlibatan kontraktor, "Nanti kami dalami dulu," ujarnya.
Polisi menyita satu unit Panther beserta STNK atas nama Dahroni. Juga tiga drum berisi Solar sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak kejahatan. Ancaman hukuman bagi keduanya paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
ATMI PERTIWI