TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Joshua Raynaldo Radja Gah mengajukan penangguhan penahanan bagi Joshua, tersangka pengeroyokan anggota TNI AL, Kelasi Satu Arifin Siri.
"Kemarin kami ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Utara," kata Ficky Fiher, anggota tim pengacara Joshua saat dihubungi, Rabu, 18 April 2012.
Menurut Ficky, dalam permohonan penangguhan penahanan itu, keluarga tersangka dan pengacara O.C. Kaligis dicantumkan sebagai penjamin Joshua. Pertimbangannya, saat ini Joshua yang tercatat sebagai mahasiswa semester 6 di Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Universitas Trisakti itu hendak menempuh ujian. "Saat ini memasuki masa ujian tengah semester," ujarnya.
Joshua ditahan Polres Jakarta Utara sejak Senin, 9 April 2012. Pemuda 21 tahun itu dituduh mengeroyok Kelasi Satu Arifin Siri, di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, hingga tewas pada Sabtu, 31 Maret 2012 lalu.
Pengeroyokan ini diduga menjadi pemicu penyerangan berantai di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 7 April 2012; Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 8 April 2012; hingga penyerangan di Tanjung Priok, Jakarta Utara; 7-Eleven Jalan Salemba, serta Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 April 2012.
PINGIT ARIA