Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Afriyani 'Xenia Maut' Salahkan Trotoar  

image-gnews
Tersangka Afriyani (kiri) bersama tiga temannya saat menjalani reka ulang kecelakan maut di lokasi kecelakaan halte Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/M Agung Rajasa
Tersangka Afriyani (kiri) bersama tiga temannya saat menjalani reka ulang kecelakan maut di lokasi kecelakaan halte Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-- Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa kasus tabrakan oleh mobil Xenia yang menyebabkan sembilan pejalan kaki tewas di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu, mempermasalahkan fasilitas pengamanan bagi pejalan kaki di tempat kejadian.

"Apakah trotoar di (tepi) jalan dan di tempat kejadian telah sesuai dengan undang-undang untuk menyelamatkan manusia?" kata Syafrudin Makmur, pengacara Afriyani, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan terdakwa dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2012.

Dalam sidang, Afriyani mengenakan rompi tahanan merah, jilbab biru dongker, dan kaus lengan panjang putih. Dia tampak tenang. Saat hakim ketua, Antonius Widyatono, bertanya ihwal kesehatan dan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, Afriyani menjawab, "Siap, Yang Mulia." Dia menyerahkan pembacaan eksepsi kepada pengacaranya.

Jaksa Emilman Ridwan mendakwa Afriyani dengan tuduhan membunuh orang, seperti yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Emilwan menuduh Afriyani telah mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy Trisdiarto, agar tidak mengemudikan mobil karena kondisinya tidak memungkinkan. “Mengingat ia tidak tidur semalaman, minum alkohol, dan baru mengkonsumsi pil ekstasi,” kata Emilwan Ridwan pada Kamis pekan lalu.

Selain didakwa membunuh, jaksa menjerat Afriyani dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 3.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Afriyani menyatakan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan jaksa. Pengacara Afriyani, Zainal Usman Koto, mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP tidak logis. Sebab, katanya, dua orang yang sama-sama mabuk tidak mungkin memberikan nasihat. Selain itu, kata dia, pemilik mobil Xenia berpelat nomor B-2479-XI, Angela Halim, meminjamkan mobil secara sadar kepada Afriyani. Keberatan lainnya, terdakwa juga tidak mengenal para korban. “Afriyani tidak mempunyai niat sedikit pun membunuh," kata Zainal.

Afriyani juga keberatan terhadap tuduhan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 atau Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, kata Syafrudin, pasal ini terkait erat dengan pasal-pasal yang lain. Dia mencontohkan Pasal 25, yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, antara lain alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Karena itu, kata Syafrudin, jaksa seharusnya mengaitkan kecelakaan itu dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap kelayakan jalan dan trotoar.

Jaksa Soimah akan menyampaikan pendapat atas eksepsi Afriyani pada pekan depan. "Kami meminta waktu satu minggu," katanya kepada majelis hakim.

GADI MAKITAN | NURHASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor


TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Bangkai KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter di Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Keluarga penumpang KM Sinar Bangun dan warga menyalakan lilin di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Kapal berkapasitas maksimal sekitar 40 orang itu membawa 211 penumpang saat tenggelam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar


Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Keluarga penumpang menangis saat menyaksikan proses pencarian penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. Kerabat penumpang KM Sinar Bangun mulai mendatangi posko di Pelabuhan Tigaras, Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.


Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba


Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Personel kepolisian berbincang dengan nelayan saat melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Sebanyak 171 penumpang lain masih dalam proses pencarian. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.


KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

Anggota keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama penumpang yang hilang di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. KM Sinar Bangun mengangkut 128 penumpang saat tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018. ANTARA/Irsan Mulyadi
KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba


Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Petugas gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 18 penumpang selamat, dua penumpang tewas dan 160 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang