TEMPO.CO, Jakarta - Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012. Mereka menolak Surat Keputusan Gubernur yang salah satunya mengatur soal jabatan lembaga Islam dipegang Wakil Gubernur.
"Kami ingin memberitahukan ada yang salah dalam SK Gubernur," kata Sekretaris DPD FPI Jakarta, Habib Novel kepada Tempo, Selasa 9 Oktober 2012.
Menurutnya, tidak mungkin calon Wakil Gubernur terpilih, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memegang jabatan lembaga Islam. "Misalnya badan amil zakat atau Islamic center nanti dipegang Ahok yang bukan beragama islam, kan tidak mungkin."
FPI minta kepada DPRD mengubah SK tersebut menjadi Peraturan Daerah. "Kami minta direvisi, untuk nantinya jabatan lembaga islam dipegang Gubernur atau Sekda atau kepala dinas," ujarnya.
Novel mengatakan akan melakukan unjuk rasa lagi jika permintaan organisasinya tidak dikabulkan. "Kan ada tahapan-tahapannya, kalau tidak ada perubahan, kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi," ujar Novel.
Menurut FPI, ada delapan lembaga Islam yang menjadi tanggung jawab wagub yaitu: Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Alqur'an (LBIQ), Ketua Dewan Pembina Lembaga Pemngembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI), Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI), Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center (JIC), Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
AFRILIA SURYANIS | TRI ARTINING PUTRI
Berita Lengkap:
SBY Teken SK Pengesahan Jokowi Hari Ini
Mendagri Teken Surat Pengganti Jokowi
Kemendagri: Pelantikan Jokowi 15 Oktober
Bekas SMA Jokowi Gelar Doa Bersama
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (1)