TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tim Pembela Muslim Achmad Michdan mengatakan dua kliennya yang sempat ditahan Detasemen Khusus 88 kini bersembunyi di tempat yang aman. Dua orang itu, Davit Ashary (19) dan Herman Setyono (22), ditahan oleh Densus 88 sejak 27 Oktober 2012 lalu dan dilepaskan Jumat kemarin, 2 November 2012.
"Mereka ingin menenangkan diri dulu bersama keluarganya," ujar Achmad Michdan saat ditemui Tempo di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta, Sabtu, 3 November 2012.
Densus 88 menangkap keduanya karena diduga terkait dengan jaringan teroris. Setelah dilepas keduanya sempat menginap di rumah Michdan. Keduanya sempat pula pulang ke rumah mereka di kawasan RT 03 RW 09 Palmerah, Jakarta Barat. “Mereka trauma lagi lihat kondisi hancur seperti itu," ujarnya. Akhirnya, Michdan mengungsikan keduanya ke rumah kerabat mereka di wilayah Jakarta Selatan.
Rumah itu kini dibiarkan kosong. Kunci pun dititip ke Ketua RT setempat. Michdan sudah meminta Densus 88 memperbaiki rumah yang sempat diacak-acak itu. Rumah Davit memang berantakan setelah penangkapan itu. Pintunya jebol.
Michdan tak akan melayangkan gugatan atas insiden salah tangkap oleh Densus 88 ini. Dia hanya memberi peringatan agar kejadian tersebut tak terulang. "Mereka jangan lagi salah tangkap, dan prosedur penangkapan harus diperbaiki. Jangan main hancurkan rumah saja," ujarnya.
Davit dan Herman dilepas dalam batas pemeriksaan 7 x 24 jam yang ditetapkan polisi untuk memeriksa terduga teroris. “Tak ada yang harus digugat dalam kejadian ini.”
Namun, Michdan meminta kepada kepolisian meminta maaf atas keteledoran tim Detasemen Khusus 88 yang menangkap seseorang tanpa bukti sebagai terduga teroris. "Karena penangkapan itu nama Davit tercemar, baik di sekolah maupun lingkungannya. Secara moral, nama Davit sudah rusak," kata Michdan. Keduanya sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok selama hampir sepekan.
M. ANDI PERDANA