TEMPO Interaktif, Jakarta:Perkara korupsi dalam pencairan tagihan PT Bank Bali dengan terdakwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang sedianya akan membacakan putusan, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan (13/3) karena ketua majelis hakim Soebardi sakit. Hakim Subardi, yang juga Ketua pengadilan tersebut, kata hakim anggota perkara tersebut, Asep Iwan Iriawan, masih sakit sepulang berhaji pekan lalu. “Percuma saja. Kalau dibacakan pun tidak terdengar (suaranya),” kata Asep, di ruang kerjanya, Rabu (6/3). Perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar itu, mencuat sejak Oktober 1999 ketika Presiden Abdurrahman Wahid menuduh Gubernur BI Syahril Sabirin terlibat dalam pencairan klaim Bank Bali. Namun menurut terdakwa Syahril hal itu merupakan upaya Wahid untuk memaksanya menanggalkan kursi Gubenur BI. Syahril resmi menjadi tersangka kasus ini sejak 5 Juni 2000 dan menjalani masa tahanan beberapa waktu di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Penuntut Umum Y. W. Mere waktu itu menurut Syahril hadir dalam pertemuan yang membahas pencairan piutang itu di Hotel Mulia, Jakarta, 11 Februari 1999. Namun Syahril membantah, dengan alasan mengikuti rapat dengar pendapat di DPR RI dan kembali ke kantornya sore hari. Syahril didakwa melanggar UU Nomor 3/1971 jo. UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jaksa YW Mere menuntut Syahril empat tahun penjara serta membayar pidana denda Rp 30 juta subsidair enam bulan kurungan. Perkara ini sempat membuat Dana Moneter Internasional (IMF) meradang dan menuding Presiden Wahid telah mempolitisir perkara dugaan korupsi terhadap Syahril. Bahkan Deputi Gubernur BI termasuk Anwar Nasution dan Miranda Gultom mengundurkan diri ketika Syahril dinonaktifkan dari jabatannya. Syahril masih tetap bersikeras mempertahankan jabatannya meski harus menjalani proses hukum. Syahril menuding Wahid menekannya untuk mundur dari jabatannya sehubungan dengan likuidasi Bank Papan Sejahtera dan Bank Ficorinvest. Wahid memiliki saham di dua bank tersebut. Namun Wahid balik menuduh Syahril telah membuat tuduhan bohong. (Bagja Hidayat—Tempo News Room)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
4 menit lalu
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab
4 menit lalu
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab
Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor
Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf
5 menit lalu
Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf
Aktor Korea Selatan, Park Sung Hoon membuat para penonton Queen of Tears terbawa suasana kesal
Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg
9 menit lalu
Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.
Duel Indonesia vs India di Piala Thomas 2024, Pelatih Irwasyah Prediksi Laga Bakal Berat
15 menit lalu
Duel Indonesia vs India di Piala Thomas 2024, Pelatih Irwasyah Prediksi Laga Bakal Berat
Irwansyah mengatakan anak asuhnya siap turun dengan kekuatan terbaik menjelang pertandingan terakhir fase grup Piala Thomas 2024.