TEMPO.CO, Depok - Pemasangan rambu lalu lintas seyogyanya menjadi petunjuk bagi pengguna jalan agar merasa aman. Namun, di Jalan Margonda, ada rambu yang justru membuat bingung pengendara.
Rambu itu baru dipasang November lalu, setelah separator pemisah jalur lambat dan jalur cepat selesai dibuat. Keberadaan rambu itu sama sekali tidak berfungsi karena tidak memberikan pilihan apa-apa, kecuali larangan untuk masuk salah satu di antara dua lajur.
Jika pengendara datang dari arah Lenteng Agung, kendaraan langsung dihadapkan pada dua jalur itu. Meski disediakan tempat pindah ke lajur lambat atau cepat, pengendara akan bingung karena terdapat rambu larangan berganti jalur. Padahal umumnya, di atas separator dipasang petunjuk, apakah jalur ini dipergunakan untuk berpindah ke jalur lambat atau sebaliknya. Petunjuk itu kemudian dilengkapi larangan untuk berpindah ke jalur yang berlawanan arah dari rambu yang pertama.
Namun rambu di atas separator Jalan Margonda itu justru dipasang dua larangan untuk pindah jalur. Bahkan, terdapat sembilan rambu sejenis yang ada di separator yang panjangnya sekitar 1 kilometer itu. Hal ini tentu saja membuat para pengendara mengernyitkan dahi karena bingung.
"Saya bingung, rambunya melarang pindah ke jalur lambat, tapi ke jalur cepat juga enggak boleh," kata salah seorang pengguna jalan, Gunawan, 26 tahun, Rabu, 19 Desember 2012. "Kalau gitu ngapain dikasih jalan untuk pindah jalur," ujar salah seorang pengendara motor, Dessy Suciati Putri, 24 tahun.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, mengakui adanya kesalahan dalam pemasangan rambu lalu lintas tersebut. Menurut dia, rambu itu dipasang oleh kontraktor yang membuat separator jalan. Kesalahan terjadi karena kontraktor itu kurang konsultasi dengan Dinas Perhubungan ketika memasang rambu itu. "Itu memang sesuai perjanjian, kontraktor yang membuat separator, termasuk rambu lalu lintas," katanya.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Nyapres, Apa Kata Prabowo?
Penghina Habibie Sekarang Hina Gus Dur
Penginjak Al Quran Divonis Hukuman Mati
Anand Khrisna Dinyatakan Buron
Instagram : Kami Berhak Menjual Foto Pengguna
Dari 36 Capres 2014, SBY Disebut Suka Dua Figur
Besok Bupati Aceng Berstatus Tersangka?
Ini Video YouTube Terpopuler di Indonesia 201