TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M. Ihsan, mengatakan bahwa portal Toko Bagus yang ketahuan mengiklankan perdagangan bayi bisa dijerat dua undang-undang.
"Kasus iklan perdagangan bayi ini bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Anak," ujar Ihsan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Januari 2013.
Ihsan mengatakan, Toko Bagus bisa dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang karena dengan sengaja atau tidak sengaja memafasilitasi perdagangan orang yang dalam kasus ini adalah bayi. Hal ini bisa mengacu pada Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dikatakan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana minimal penjara 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, kata Ihsan, Toko Bagus juga bisa dijerat pasal perlindungan anak dengan alasan lebih yang spesifik: memperdagangkan bayi. Adapun pasalnya adalah Pasal 83 yang berbunyi bahwa setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun, dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Baca Juga:
"Jadi bisa dijerat dengan pasal berlapis. Meski hanya mengiklankan, pada dasarnya mereka ikut terlibat dalam perdagangan bayi," ujar Ihsan yang menyamakan Toko Bagus dengan orang yang tanpa sengaja menadah dan menjual barang ilegal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Toko Bagus ketahuan memasang iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan. Kedua bayi dijual di akun milik Farkhan, dan diberi nilai Rp 10 juta masing-masing. Pihak Toko Bagus telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait dengan hal ini.
ISTMAN MP