TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional menyatakan kadernya, Wanda Hamidah, melanggar etika partai. Sikap partai ini berkaitan dengan penangkapan dilanjutkan penahanan anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama 16 orang lainnya, oleh petugas Badan Narkotika Nasional, usai kedapatan berada dalam pesta narkoba di rumah selebritas Raffi Ahmad, Ahad pagi lalu.
"Kami berikan sanksi administrasi. Kami berikan peringatan tertulis," kata Ketua DPP PAN Bidang Komunikasi Politik, Bima Arya, di kantor DPP PAN, Jalan Raya TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat sore, 1 Februari 2013. Namun ia memastikan Wanda tetap menjadi kader partai Matahari Biru itu.
Menurut Bima, pemberian sanksi kepada Wanda didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Terutama Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 tentang prinsip, bentuk, dan mekanisme pemberian sanksi. Walhasil, peringatan tertulis dikeluarkan partai buat Wanda. "Peringatan tertulis diberikan kepada anggota kami yang kami rasa dalam berbagai pertimbangan perlu diberikan peringatan itu," ucapnya.
Berdasarkan sanksi ini, partai mengingatkan Wanda untuk lebih berhati-hari dalam menempatkan diri di segala tindakan sebagai kader partai dan pejabat publik. "Dan senantiasa menjunjung tinggi etika, norma, dan nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Bima.
Wanda dibebaskan dari ruang tahanan BNN, Rabu kemarin. Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, mengatakan Wanda dibebaskan lantaran BNN tak punya cukup bukti untuk menjerat komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak itu.
Hasil pemeriksaan urine dan spesimen rambut menyimpulkan Wanda negatif narkoba. Wanda juga sudah menyatakan berada di waktu dan tempat yang salah saat petugas BNN datang. Adapun artis Raffi Ahmad dinyatakan positif mengkonsumsi 3,4-methylenedioxymethcathinone, turunan zat katinona atau biasa disebut metilona.
PRIHANDOKO