TEMPO.CO, Bekasi- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, membantah tudingan sebagai calo pegawai negeri sipil. "Apalagi menipu uang puluhan juta," kata dia, Senin malam, 18 Februari 2013.
Ia malah menuding ada politisasi dalam persoalan uang itu. Sebab, menurut dia, masalah ini menyangkut utang piutang antara adiknya dan Dedeh Hasanah, perempuan yang mengaku orang tua korban, Desta Pangesti. "Jujur, saya tidak kenal dan tidak tahu sama sekali para pelapor," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bekasi itu juga tidak mengetahui perjanjian pembayaran utang sebesar Rp 75 juta. Terlebih penandatanganan kesepakatan bermaterai yang disaksikan Hiu Hindiana, seorang kuasa hukum sekaligus kader PDI Perjuangan Kota Bekasi. "Saya serahkan saja masalah ini ke polisi," kata Nuryadi. "Bagaimanapun kami harus menghormati hukum."
Kuasa hukum Nuryadi, Naufal Alrasyid, mengatakan, laporan itu tidak masuk ke ranah pidana, atau Pasal 378 KUHP soal Penipuan. Melainkan tergolong masalah perdata. "Saya berharap kasus ini dihentikan," kata Naufal.
Sebelumnya, Dedeh Hasanah melaporkan Nuryadi ke Kepolisian Sektor Bekasi Selatan. Dedeh menuding Nuryadi mengiming-imingi bangku PNS Pemerintah Kota Bekasi kepada anaknya, Desta Pangesti, asal bersedia membayar Rp 75 juta. "Dua kali membayar dan dua kali ikut proses formal, Desta tak juga lulus," kata paman Desta, Riswan Purnama.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita Lainnya:
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Ahok Ajak Bos Properti Benahi Rusun Marunda
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Ada Gas Air Mata di Peluncuran Buku Ras Muhamad
Ahok: Rumah Sakit di Jakarta Kurang Memadai