TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fitrah Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra. Terdakwa divonis bersalah dalam kasus tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012, yang menyebabkan nyawa Alawy melayang. Fitrah kala itu masih siswa SMAN 70 Jakarta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," kata hakim ketua Hariono yang mengadili kasus Fitra dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2013.
Fitrah divonis bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. (Baca: Berkas Fitrah Rahmadani Dilimpahkan ke Pengadilan)
Salah satu hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim adalah adanya sejumlah saksi yang melihat Fitrah membunuh Alawy. "Saksi melihat terdakwa mengayunkan arit dari belakang, mengenai dada korban," ujarnya. Hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia belia.
Vonis ini masih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Karena itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Kubu Fitrah menyatakan banding meski saat persidangan menyatakan masih akan berpikir perihal putusan hakim. "Kami akan banding, ada hal-hal yang diabaikan dalam persidangan," kata kuasa hukum Fitra, Nazaruddin Lubis.
Menurut Lubis, salah satu hal yang tak dipertimbangkan hakim adalah kesaksian-kesaksian yang menyebut Fitrah bukan pelaku pembunuhan Alawy. Lagi pula, kata dia, dalam berkas polisi ada satu senjata lain yang ditemukan sebagai bukti. "Yang dipersoalkan hanya satu (arit), entah satunya lagi ke mana," ujarnya. Ia mengklaim senjata itu digunakan pelaku sebenarnya dalam kasus tawuran itu. "Tidak diproses, sebab anak pejabat," ujarnya. (Baca: Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta)
Usai sidang pada pukul 17.15 ruang pengadilan langsung diliputi suasana histeris. Ibunda korban tampak puas atas vonis hakim. Ia sempat menyumpahi Fitrah ketika keluar ruang sidang. Sekitar 40 rekan-rekan Alawy juga hadir dalam persidangan.
Ibunda Fitrah, Diana, juga tak kalah histeris. Ia tak terima vonis ini. "Anak saya tak bersalah, kami akan terus berjuang membebaskan ia," ujarnya. (Baca: Tes Psikolog, Motif Penyerangan Fitrah Rasa Benci)
M. ANDI PERDANA