TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau organisasi masyarakat tak melakukan sweeping tempat hiburan di Bulan Ramadan. "Kami larang, tidak boleh main hakim sendiri," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 26 Juni 2013.
Jika mendapati ada tempat hiburan yang melanggar jam buka di Bulan Ramadan, menurut dia, hendaknya langsung dilaporkan ke pihak terkait. "Laporkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Terkait aturan jam buka di Bulan Ramadan bagi tempat hiburan, polisi telah menggelar sosialisasi dengan pengusaha dan elemen organisasi massa. Mereka berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomot 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Bulan Ramadan.
Polisi berjanji akan bertindak tegas bila ada tempat hiburan yang melanggar aturan ini. Upaya itu dilakukan agar tak ada lagi organisasi massa yang main hakim sendiri. "Kami antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana (di tempat hiburan selama Ramadan," ujarnya.
Dia juga meminta ormas menahan diri, menyerahkan masalah penertiban pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak pelanggar aturan jam buka tempat hiburan di bulan suci.
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Lirik Nakal 'Rekening Gendut' Iwan Fals
Cristiano Ronaldo ke Bali Naik Jet Pribadi
Dahlan Iskan Main Sinetron
'Raya', Album Terbaru Iwan Fals