TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, mengatakan surat permohonan perlindungan dari Vanny Rosyanne sudah diterima LPSK. Ia mengatakan surat yang diberikan melalui kuasa hukum Vanny sedang ditindaklanjuti oleh Satgas LPSK. (Baca: LPSK Didesak Lindungi Vanny)
"Permohonan sudah kami serahkan ke satgas untuk ditindaklanjuti dan koordinasi dengan beberapa pihak," ujar Semendawai ketika dihubungi, Jumat, 20 September 2013. Ia mengatakan satgas akan berkoordinasi dengan penyidik, pemohon, maupun pihak lainnya yang terkait.
Ia menambahkan, satgas akan mengumpulkan data-data terkait kasus yang melibatkan Vanny Rosyanne. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk memutuskan apakah perlu memberikan perlindungan atau tidak.
Semendawai mengatakan akan mempelajari apakah kasus Vanny ini murni kejahatan atau berkaitan dengan statusnya sebagai whistleblower dalam pengungkapan pabrik sabu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (Baca: Vanny Lega Freddy Kembali ke Nusa Kambangan)
MAYA NAWANGWULAN
Berita Lainnya:
Vanny Lega Freddy Kembali ke Nusakambangan
Syaharani: Vicky Banyak Menghafal Kamus
Anggita Sari Hampir Janjian Ketemu Vanny
Anggita Akui Sempat Musuhan dengan Vanny
Pengacara: Vanny Sudah Sebulan Tak Keluar Rumah